Cara Mudah Cek PIP Dan Mencairkan PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR
Gurunow.topCara Mudah Cek PIP Dan Mencairkan PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program dari pemerintah
untuk tujuan membantu masyarakat miskin ataupun ekonomi lemah agar
anaknya tetap bisa bersekolah.
Pada postingan ini saya akan bahas tentang PIP dan aplikasi Sipintar sesuai pengalaman saya sebagai operator sekolah dan berdasarkan info resmi dari berbagai situs resmi pemerintah.
SiPintar adalah aplikasi Sistem Informasi Program Indonesia Pintar yang dapat diakses melalui alamat link https://pip.kemdikbud.go.id
Program Indonesia Pintar (PIP)
Melalui program PIP pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari
kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus
sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) diatur dalam Permendikbud Nomor 19 Tahun
2016 tentang Program Indonesia Pintar. Dan berikut ini point-point
tentang PIP yang sudah kami rangkumkan.
Apa itu PIP ?
Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP)
adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia
6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH),
yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah.
BACA JUGA :
- Surat Edaran Pemberitahuan Penyaluran Dana PIP Tahun 2021
- Surat Edaran Pemberitahuan Surat Keputusan Nominasi Penerima PIP Tahun 2021
- UNDUH Syarat Surat Pencairan Kolektif/individu PIP
Besaran Dana PIP
Besaraan Per Tahun tiap jenjangnya
1. SD/MI/Paket A = Rp 450.000,-
2. SMP/MTs/Paket B = Rp 750.000,-
3. SMA/SMK/MA/Paket C = Rp 1.000.000,-
2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Adapun cara Operator Sekolah Menggunakan Aplikasi Sipintar sebagai berikut:
1. SD/MI/Paket A = Rp 450.000,-
2. SMP/MTs/Paket B = Rp 750.000,-
3. SMA/SMK/MA/Paket C = Rp 1.000.000,-
Apa Kewajiban peserta didik penerima dana PIP?
1. Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik;2. PIP merupakan bantuan pendidikan. Dana Manfaatnya harus digunakan untuk keperluan yang relevan;
3. Terus belajar dan bersekolah (tidak putus sekolah) dengan rajin, disiplin dan tekun.
Cara Mudah Cek PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR
Untuk mengecek apakah siswa mendapatkan bantuan PIP atau tidak caranya cukup mudah. Siswa atau orang tua siswa dapat melakukan pengecekan sendiri melalui aplikasi sipintar dengan cara sebagai berikut- Buka alamat link aplikasi sipintar: https://pip.kemdikbud.go.id
- Masuk ke menu "Cek Penerima PIP"
- Kemudian masukan NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung lalu klik "Cek Data"
- Jika siswa termasuk data penerima PIP, maka akan ditampilkan Nama siswa, asal sekolah, dan bank penyalur.
Proses Pencairan PIP
Agar dana PIP dapat dicairkan ada beberapa proses tahapan, salah satunya
dengan surat keterangna dari sekolah. Didalam membuat surat keterangan
sekolah perlu mencamtumkan id rekening dan akun virtual acc bank.
Pihak sekolah melakukan pengecekan daftar nama siswa yang mendapatkan
PIP juga melalui aplikasi sipintar. Pada aplikasi sipintar akan
diketahui juga masing-masing nomor rekening dan virtual acc bank.
Apabila siswa baru pertama menerima PIP maka terlebih dahulu harus
membuat rekening bank, biasanya pihak sekoah akan membantu membuatkan
dan diberikan sosialisasi. Untuk persyaratan pembukaan/pembuatan
rekening bank adalah mengisi formulir dan mengumpulkan fotocopy KTP
dengan menunjukan aslinya.
Adapun cara Operator Sekolah Menggunakan Aplikasi Sipintar sebagai berikut:
- Login ke aplikasi sipintar https://pip.kemdikbud.go.id/ menggunakan username dan password dapodik, pilih tombol "Login SSO Dapodik"
- Kemudian masuk ke menu siswa, akan ditampilkan data penerima PIP. Klik pada tanda plus (+) pada nama kabuten untuk melihat detail.
- Catat virtual ACC dan nomor rekening bank PIP untuk dicantumkan pada surat keterangan.
Cara Mengusulkan PIP
Hal yang biasa ditanyakan tentang PIP, adalah bagaimana cara mengusulkan untuk mendapatkan PIP?
Terkadang kondisi di lapangan seperti tidak tepat sasaran, itu dapat kok
itu gak dapat. Hal ini adalah karena belum validnya sebuah data.
Saat ini telah diberlakukan pendataan Basis Data Terpadu yang melibatkan
dari beberapa sumber data dari Statistik, Kementrian Sosial dan
Kementrian Pendidikan yang saling dicocokan.
Didalam pengusulan PIP juga ada info bisa dilakukan dari partai, anggota
dewan, serta LSM, namun saya sendiri belum bisa tau bagaimana
prosesnya.
Pengusulan PIP Lewat Sekolah
Apabila siswa dirasa benar-benar layak mendapatkan PIP tetapi tidak
menerima dapat diusulkan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan
(Dapodik) yang digunakan oleh Kementrian Pendidikan.
Siswa dapat mengusulkan ke sekolah dengan membawa Kartu Keluarga
Sejahtera (KKS) orang tuanya, atau Kartu Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika siswa tidak memiliki KKS maupun PKH, orang tuanya dapat meminta
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Pelaporan dan Konfirmasi PIP
Sekolah juga perlu melaporkan pencairan dana PIP melaui aplikasi sipintar dencan cara mengkonfirmasi.Konfirmasi Pencairan PIP
Sebelum mengkonfirmasi pastikan bahwa dana PIP memang sudah cair, dan tanyakan pada siswa/orang tua siswa.
Pengawasan PIP dilakukan internal sekolah/lembaga pendidikan, pengawasan
eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat
Jenderal (Itjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Masyarakat juga dapat membantu pengawasan PIP dengan melaporkan hal yang dianggap tidak sesuai ke kontak pengaduan.
Upload Buku Tabungan PIP
Selain harus mengkonfirmasi pencairan PIP, sekolah melaui operator dapodik juga diharuskan mengupload dokumen bukti pencairan PIP berupa Scan / Foto Buku Tabungan, beserta Identitas bisa KTP/KIA/Akta KelahiranInfo SIPINTAR Enterprise (Sekolah):
Saat ini sudah ditambahkan fitur:
Upload Halaman Tabungan dan Identitas Siswa
Fitur
ini merupakan permintaan BPK sebagai bahan konfirmasi dari Siswa dengan
melampirkan halaman tabungan dan identitas Siswa (yang input Sekolah).
Mohon
informasikan ke Sekolah selain melakukan konfirmasi , juga untuk bisa
upload Halaman Buku Tabungan dan Identitas siswa sebagai dokumen
tambahan konfirmasi.
Cara upload:
Klik menu: "Upload Identitas File Siswa", ---- Pilih tahun --- Cari Nama Siswa
Upload file sesuai dengan jenis file yang di upload
Terimakasih
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Post a Comment for "Cara Mudah Cek PIP Dan Mencairkan PIP Melalui Aplikasi SIPINTAR"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......