Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK
Gurunow.top Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Taman Kanak-Kanak yang selanjutnya disingkat TK adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 6 (enam)
tahun.
2.
Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
dasar.
3.
Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang
pendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD, MI, atau bentuk lain yang sederajat
atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atau MI.
4.
Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan
menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.
5.
Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang
sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP
atau MTs.
6.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan
peserta didik baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
7.
Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem
pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat
data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan
substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus
diperbaharui secara online.
8.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
9.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
10.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
11.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
BACA JUGA :
- LENGKAP Adminstrasi PPDB Tahun Pelajaran 2021/2022”
- SE Menteri PANRB No 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Disiplin Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
1.
Persyaratan Peserta Didik Baru TK
Calon
peserta didik baru TK harus memenuhi persyaratan usia:
a.
paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk kelompok
A; dan
b.
paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
2.
Persyaratan Peserta Didik Baru Kelas 1 (satu) SD
(1)
Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
(2)
Dalam pelaksanaan PPDB, SD memprioritaskan penerimaan calon peserta didik baru
kelas 1 (satu) SD yang berusia 7 (tujuh) tahun.
(3)
Persyaratan usia paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dikecualikan menjadi paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1
Juli tahun berjalan bagi calon peserta didik yang memiliki:
a.
kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan
b.
kesiapan psikis.
(4)
Calon peserta didik yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan
kesiapan psikis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
(5)
Dalam hal psikolog profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak
tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru sekolah yang
bersangkutan.
3.
Persyaratan Peserta Didik Baru
Kelas 7 (tujuh) SMP
Calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan:
a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan
b.
telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
4. Persyaratan Peserta Didik Baru Kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK
(1) Calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b.
telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
(2)
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu
dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik
baru kelas 10 (sepuluh).
Silahkan Sahabat unduh Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada TK, SD, SMP, SMA Dan SMK"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......