Surat Edaran No 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan
Gurunow.top Surat Edaran No 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan
Dalam rangka menjamin kelancaran proses
pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan
pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi
Informasi (Pusdatin) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta
didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang
selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun
(user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan
tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis
elektronik.
2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk
mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi
informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara
tatap muka.
BACA JUGA:
- Unduh Paparan Peluncuran Akun Pembelajaran Untuk Mengakses Aplikasi Pembelajaran
- Download FAQ (TANYA JAWAB) Akun Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan
- Cara Unduh Akun Pembelajaran Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan
- Cara LOGIN Akun Pembelajaran Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan
3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi:
a. peserta didik, meliputi:
- SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;
- SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9;
- SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12;
- SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13;
- SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;
b. pendidik pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah;
c. tenaga kependidikan pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah, meliputi: kepala satuan pendidikan; dan operator
satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk
akun Google dengan domain @belajar.id.
5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk
akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut:
- pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik;
- pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;
- penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;
- sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; dan
- akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Silahkan Sahabat unduh Surat Edaran No 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah
Post a Comment for "Surat Edaran No 37 Tahun 2020 Tentang Akun Akses Layanan Pembelajaran Bagi Peserta Didik dan Tenaga Kependidikan "
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......