Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K)
Gurunow.top Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K)
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah
menetapkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 ini
diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang
Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020
tentang Juknis PPPK ini untuk memperjelas tentang keputusan tentang
pengangkatan calon, usul penetapan nomor induk, format penjanjian kerja,
keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang
memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk
jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
Tahapan Pengadaan PPPK
Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK, yang dilakukan melalui beberapa tahapan berikut.
1. Perencanaan
2. Pengumuman lowongan
3. Pelamaran
4. Seleksi
5. Pengumuman hasil seleksi
6. Pengangkatan PPPK
Seleksi pengadaan PPPK minimal terdiri dari tiga tahapan berikut.
1. Seleksi Administrasi
2. Seleksi Kompetensi
3. Wawancara
Apabila diperlukan, panitia seleksi
pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, atau
Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada
instansi pemerintah.
BACA JUGA :
- Implementasi Permendagri tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan PPPK
- DOWNLOAD Ebook PPPK 2021 Tentang Soal dan Pembahasannya
- Persiapan Seleksi Guru P3K 2021
Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi
kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk
menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi
sosial kultural. yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Pelaksanaan Seleksi Kompetensi diumumkan
secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, atau
bentuk lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum seleksi diadakan.
Seleksi dilakukan oleh panitia seleksi
instansi pengadaan PPPK dengan menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT
lainnya yang ditentukan BKN.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK
akan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta
seleksi penyandang disabilitas untuk mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.
Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi
Penetapan dan pengumuman hasil seleksi
kompetensi dilaksanakan sebagai berikut.
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan hasil seleksi kompetensi.
Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi
Pengumuman memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan,
nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi
yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.
Pengumuman dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar,
papan pengumuman, atau bentuk lain yang memungkinkan.
Tahapan Pengangkatan Menjadi PPPK
Pengangkatan menjadi PPPK dilakukan
melalui tahapan sebagai berikut.
1. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari kepala
BKN/Kepala Regional BKN :
PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja.
PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK.
Dalam hal perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK
masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian
kerja.
2. Keputusan pengangkatan PPPK
disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada
Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, paling
lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.
3. PPPK ditugaskan pada unit kerja yang
ditentukan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.
4. Gaji atau tunjangan PPPKdibayarkan
setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan
Melaksanakan Tugas (SPMT).
5. PPPK yang melaksanakan tugas pada
tanggal, hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji atau tunjangan dibayarkan
mulai bulan berkenaan.
6. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedu dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji atau tunjangan dibayarkan pada bulan berikutnya.
Silahkan Sahabat unduh Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K) Klik
Post a Comment for "Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K)"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......