Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K)

Gurunow.top Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

 

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 ini diterbitkan sebagai perubahan atas Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK ini untuk memperjelas tentang keputusan tentang pengangkatan calon, usul penetapan nomor induk, format penjanjian kerja, keputusan pengangkatan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas bagi PPPK.

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.


Tahapan Pengadaan PPPK 

Pengadaan PPPK adalah kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK, yang dilakukan melalui beberapa tahapan berikut. 

1. Perencanaan

2. Pengumuman lowongan 

3. Pelamaran 

4. Seleksi

 5. Pengumuman hasil seleksi 

6. Pengangkatan PPPK

 

Seleksi pengadaan PPPK minimal terdiri dari tiga tahapan berikut. 

1. Seleksi Administrasi

 2. Seleksi Kompetensi 

3. Wawancara

 

Apabila diperlukan, panitia seleksi pengadaan PPPK dapat melakukan Uji Persyaratan Fisik, Psikologis, atau Kesehatan Jiwa dalam pelaksanaan seleksi sesuai dengan persyaratan jabatan pada instansi pemerintah.

  BACA JUGA :

Seleksi Kompetensi terdiri atas seleksi kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.

 

Seleksi Kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural. yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

 

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi diumumkan secara terbuka melalui laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, atau bentuk lainnya paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum seleksi diadakan.

 

Seleksi dilakukan oleh panitia seleksi instansi pengadaan PPPK dengan menggunakan fasilitas CAT BKN atau fasilitas CAT lainnya yang ditentukan BKN.

 

Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK akan menyediakan sarana dan prasarana yang memadai sehingga memudahkan peserta seleksi penyandang disabilitas untuk mengikuti pelaksanaan seleksi kompetensi.

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

 

Penetapan dan pengumuman hasil seleksi kompetensi dilaksanakan sebagai berikut.

 

    Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan hasil seleksi kompetensi.

    Panitia seleksi instansi pengadaan PPPK mengumumkan hasil seleksi

    Pengumuman memuat nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nomor kartu tanda peserta seleksi, nama peserta seleksi, nilai hasil seleksi yang disusun berdasarkan peringkat, dan informasi lain yang diperlukan.

    Pengumuman dilakukan dengan menggunakan laman instansi, surat kabar, papan pengumuman, atau bentuk lain yang memungkinkan.

 

Tahapan Pengangkatan Menjadi PPPK

 

Pengangkatan menjadi PPPK dilakukan melalui tahapan sebagai berikut.

 

1. Dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima penetapan nomor induk PPPK dari kepala BKN/Kepala Regional BKN :

    PPK dan calon PPPK menandatangani perjanjian kerja.

    PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK.

    Dalam hal perpanjangan perjanjian kerja, keputusan pengangkatan PPPK masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perpanjangan perjanjian kerja.

2. Keputusan pengangkatan PPPK disampaikan secara langsung kepada yang bersangkutan dan tembusannya kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN di lingkungan wilayah kerjanya, paling lambat sebelum PPPK yang bersangkutan melaksanakan tugas.

3. PPPK ditugaskan pada unit kerja yang ditentukan sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan untuk yang bersangkutan.

4. Gaji atau tunjangan PPPKdibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan melaksanakan tugas berdasarkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

5. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal, hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji atau tunjangan dibayarkan mulai bulan berkenaan.

6. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedu dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji atau tunjangan dibayarkan pada bulan berikutnya.



Silahkan Sahabat unduh Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K) Klik


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah

Post a Comment for "Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2020 tentang Juknis PPPK (P3K)"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional