Tata Kelola NUPTK Tahun 2020
Gurunow.top
Persyaratan Pengajuan NUPTK
• PTK terdata dalam pangkalan Data Dapodik dan memiliki
Rombongan Belajar
• Belum memiliki NUPTK
• Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN
• Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
• Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik minimal
D-IV atau S-1
• Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan :
• Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS/PNS ; dan
• Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan
;
• Surat Keputusan Pengangkatan dari Kepala Dinas
Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan
yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan telah bertugas paling sedikit
selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus yang dibuktikan melalui Surat
Keputusan Pengangkatan dari Ketua Yayasan atau Badan Hukum lainnya dan SK
Penugasan / Pembagian Jam Mengajar dari Kepala Sekolah / Kepala Yayasan bagi
yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat.
BACA JUGA :
- Petunjuk Terbaru PPG (Pendidikan Profesi Guru ) Dalam Jabatan Tahun 2020
- PERPRES No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Syarat Penon Aktifan NUPTK
• Surat pernyataan penonaktifan NUPTK bermaterai dalam
bentuk cetak dan Salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan Pendidikan
• NUPTK harus atas nama sendiri dan bukan atas nama
orang lain
• Surat persetujuan kepala satuan Pendidikan dalam
bentuk Salinan digital
• Surat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan setempat
dalam bentuk digital
• Ajukan penonaktifan NUPTK kepada LPMP
Reaktivasi NUPTK
• Data pemohon sudah ada didalam pangkan data pokok
Pendidikan (Dapodik)
• NUPTK harus atas nama pemohon bukan atas nama orang
lain
• Surat pernyataan mengaktifkan NUPTK dengan bermaterai
dalam bentuk cetakan dan Salinan digital ditujukan kepada Kepala Satuan
Pendidikan
• Surat persetujuan Kepala Satuan Pendidikan dalam
bentuk Salinan digital
• Surat persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Setempat
dalam bentuk Salinan digital
• Lakukan reaktivasi melalui reklaim verval PTK oleh operator sekolah
• Jika rekalim oleh operator sekolah gagal, lanjutkan reclaim melaui Dinas
Post a Comment for "Tata Kelola NUPTK Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......