PERPRES No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Gurunow.top Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK)
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, yang selanjutnya disingkat
PPPK adalah warga neg€ra Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertcntu dalam rangka
melaksanakan tugas jabatan pemerintahan.
2. Gaji PPPK yang selanjutnya disebut Gaji adalah imbalan dalam bentuk uang
yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak kepada PPPK sesuai
dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
3. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat
yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatarr, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA :
- Petunjuk Terbaru PPG (Pendidikan Profesi Guru ) Dalam Jabatan Tahun 2020
- Tata Kelola NUPTK Tahun 2020
4. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah.
5. Instansi Pusat adalah kementerian, Iembaga pemerintah nonkementerian,
kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
6. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah
kabupatenlkota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan
ralryat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
Silahkan Sahabat unduh Filenya Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Klik
Post a Comment for "PERPRES No 98 Tahun 2020 Tentang Gaji Dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......