SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN
Gurunow.top SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menerbitkan Keputusan
Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran
2020.
Dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru, maka tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).
Di dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional tersebut, kepada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.
Besar Biaya Paket Data dan Komunikasi
Besarnya biaya paket data dan komunikasi untuk ASN tersebut adalah sebagai
berikut.
1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara : Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perorang/bulan.
2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per ng/bulan.
Biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada ASN
yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar memerlukan komunikasi secara
daring (onlie).
Di dalam keputusan Menteri Keuangan tersebut juga disampaikan bahwa kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan, paling tinggi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang/bulan.
Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang/bulan.
BACA JUGA :
- Perpanjangan Waktu Pengimputan Nomor HP Siswa Di Dapodik
- SE Pemberitahuan Verifikasi dan Validasi Data No Ponsel
Pendanaan Paket Data dan Komunikasi
Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan
komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan
anggaran.
Pemberian biaya paket dan komunikasi ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online), ketersediaan anggaran, dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.
Pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga diharapkan dapat melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.
Post a Comment for "SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......