Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN

Gurunow.top SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menerbitkan Keputusan Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.

Dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam tatanan normal baru, maka tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home).

 Di dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional tersebut, kepada ASN perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi.

 

Besar Biaya Paket Data dan Komunikasi

Besarnya biaya paket data dan komunikasi untuk ASN tersebut adalah sebagai berikut.

 1. Pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara : Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perorang/bulan.

 2. Pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah : Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per ng/bulan.

 

Biaya paket data dan komunikasi tersebut hanya dapat diberikan kepada ASN yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar memerlukan komunikasi secara daring (onlie).

 Di dalam keputusan Menteri Keuangan tersebut juga disampaikan bahwa kepada mahasiswa yang mengikuti pembelajaran secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan, paling tinggi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang/bulan.

 Kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring (online) yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang/bulan.

 BACA JUGA : 

Pendanaan Paket Data dan Komunikasi

Pendanaan yang diperlukan dalam rangka pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran.

 Pemberian biaya paket dan komunikasi ini akan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online), ketersediaan anggaran, dan kesesuaian dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

 Pengguna anggaran dan/atau kuasa pengguna anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga diharapkan dapat melakukan pengendalian dan  pengawasan terhadap pemberian biaya paket data dan komunikasi sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan.



Silahkan Sahabat unduh Filenya SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN Klik

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

Post a Comment for "SK Menkeu Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data ASN"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional