Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020

 Gurunow.top PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020


Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.

PP Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 7 Agustus 2020.

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.

Hal tersebut memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan penyebarannya, sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing).

 

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi.

 

Salah satunya adalah berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan negara.

 

 

 

Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

 

Penerima Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Ketiga Belas

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 diberikan kepada :

 

PNS;

Prajurit TNI;

Anggota POLRI;

PNS,Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;

PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;

Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;

Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;

Staf khusus di lingkungan kementerian;

Hakim ad hoc;

Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;

Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;

Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan

Calon PNS.

Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada:

 

1. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:

 

a. Presiden dan Wakil Presiden;

 

b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

 

d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

 

e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;

 

f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;

 

g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

 

h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;

 

i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;

 

j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;

 

k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;

 

l. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan

 

m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

 

2. Wakil menteri;

 

3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;

 

4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

 

5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

 BACA JUGA : 


 Silahkan Sahabat unduh Filenya PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020 Klik


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.

Post a Comment for "PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional