PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020
Gurunow.top PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020
Presiden Republik Indonesia telah menerbitkan PP Nomor 44 Tahun
2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, Atau Penghasilan Ketiga Belas
Tahun 2020 Kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI, Pegawai NonPNS, dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan di
Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, tertanggal 7 Agustus
2020.
Pandemi Corona Virus Disease
2019 (Covid-19) telah ditetapkan statusnya sebagai Kedaruratan
Kesehatan Masyarakat.
Hal tersebut memerlukan prioritas penganggaran untuk penanganan
penyebarannya, sehingga telah dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
untuk kegiatan tertentu (refocusing).
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga berimplikasi pada
perekonomian nasional dan kehidupan sosial sehingga perlu dilakukan upaya
stimulus dan stabilisasi sosial ekonomi.
Salah satunya adalah berupa pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau
Penghasilan ketiga belas kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan dengan
memperhatikan rasa kemanusiaan, empati kepada sesama, dan kemampuan keuangan
negara.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga
Belas Tahun 2020 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai NonPNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penerima Gaji, Tunjangan, dan Pensiunan Ketiga Belas
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020
diberikan kepada :
PNS;
Prajurit TNI;
Anggota POLRI;
PNS,Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi
pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh
instansi induknya;
PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang
meninggal dunia, tewas, atau gugur;
Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan
hilang;
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
Staf khusus di lingkungan kementerian;
Hakim ad hoc;
Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pimpinan BLU, dan pejabat lain yang hak
keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat Pejabat Pimpinan
Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
Penerima Pensiun atau Tunjangan; dan
Calon PNS.
Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan ketiga belas tahun 2020 tidak
diberikan kepada:
1. Pejabat Negara tertentu, yang meliputi:
a. Presiden dan Wakil Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
h. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. Menteri dan jabatan setingkat menteri;
k. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
l. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
m. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
2. Wakil menteri;
3. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar
tanggungan negara; dan
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar
instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar
oleh instansi tempat penugasan.
- Keputusan Kabalitbang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus
- Lampiran Keputusan Kabalitbang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus
Silahkan Sahabat unduh Filenya PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020 Klik
Post a Comment for "PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......