Keputusan Kabalitbang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus
Gurunow.top
Keputusan Kepala Balitbang dan Perbukuan Nomor 018/H/KR/2020 Tentang Kompetisi Inti dan Kompetensi Dasar untuk Kondisi Khusus
KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan kebijakan mengenai kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik dalam kondisi khusus berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk Sekolah Menengah Atas untuk Kondisi Khusus;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496); sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
5. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 146 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Pendidikan Anak Usia Dini (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1679);
7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 971); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1692);
8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
9. Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10/D/KR/2017 tentang Struktur Kurikulum, Kompetensi Inti Kompetensi Dasar, dan Pedoman Implementasi Kurikulum 2013 Pendidikan Khusus;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAN PERBUKUAN TENTANG KOMPETENSI INTI DAN KOMPETENSI DASAR PELAJARAN PADA KURIKULUM 2013 PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH BERBENTUK SEKOLAH MENENGAH ATAS UNTUK KONDISI KHUSUS.
KESATU :
Menetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini.
KEDUA :
Keputusan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) merupakan komponen dari Kurikulum 2013 yang membutuhkan pengembangan sesuai tuntutan kebutuhan pendidikan, termasuk dalam kondisi darurat (khusus).
Kompetensi Inti
Kompetensi Inti (KI) adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki peserta didik.
Setiap tingkat kelas atau program harus mengupayakan pencapaian Kompetensi Inti sebagai landasan pengembangan Kompetensi Dasar.
Kompetensi inti merupakan terjemahan atau operasionalisasi SKL. KI berbentuk kualitas yang harus dimiliki oleh peserta didik yang dinyatakan telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu.
Kompetensi Inti (KI) terdiri dari KI-1 sampai dengan KI-4. Rumusan setiap KI berbeda dengan aspeknya.
Dengan demikian, kompetensi Inti mencakup empat dimensi yang mencerminkan : (1) sikap spiritual; (2) sikap sosial; (3) pengetahuan; (4) dan keterampilan.
Keempat dimensi tersebut dirancang sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran, atau program dalam mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
Kompetensi yang berkaitan dengan sikap keagamaan dan sosial dikembangkan secara tidak langsung (indirect teaching). pada saat peserta didik belajar tentang pengetahuan (kompetensi kelompok 3) dan penerapan pengetahuan atau keterampilan (kompetensi Inti kelompok 4).
Di dalam mencapai kemampuan yang terdapat di dalam KI perlu diterjemahkan pada KD yang sesuai dengan aspek pada setiap KI.
Rumusan Kompetensi Inti (KI) meliputi sebagai berikut.
- Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk kompetensi inti sikap spiritual.
- Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk kompetensi inti sikap sosial.
- Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk kompetensi inti pengetahuan.
- Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk kompetensi inti keterampilan.
Kompetensi Inti berfungsi sebagai unsur pengorganisasi (organising element) Kompetensi Dasar.
Sebagai unsur pengorganisasi, Kompetensi Inti merupakan pengikat untuk organisasi vertikal dan organisasi horisontal Kompetensi Dasar (KD).
Organisasi vertikal KD adalah keterkaitan KD satu kelas dengan kelas lain di atasnya, sehingga memenuhi prinsip belajar, yaitu terjadi akumulasi yang berkesinambungan antarkompetensi yang dipelajari peserta didik.
Organisasi horisontal adalah keterkaitan antara KD satu mata pelajaran dengan KD dari mata pelajaran yang berbeda dalam satu kelas yang sama sehingga saling memperkuat.
Kompetensi Dasar
Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus diperoleh peserta didik melalui pembelajaran.
Kompetensi dasar berisi sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu, sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.
Di dalam setiap rumusan Kompetensi Dasar, terdapat unsur kemampuan berpikir yang dinyatakan dalam kata kerja dan materi.
Kompetensi Dasar berisi sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, dan ciri suatu mata pelajaran.
Kompetensi Dasar (KD) pada kurikulum 2013 berisi kemampuan dan muatan pembelajaran untuk mata pelajaran yang mengacu pada Kompetensi Inti (KI). Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti.
Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik dan kemampuan peserta didik dan karakteristik mata pelajaran.
Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti serta mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan meliputi empat kelompok sebagai berikut.
- Kelompok 1 : kelompok KD sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
- Kelompok 2 : kelompok KD sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
- Kelompok 3 : kelompok KD sikap pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
- Kelompok 4 : kelompok KD sikap keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Kompetensi Dasar yang berkaitan dengan sikap spiritual (mendukung KI-1) dan sikap sosial (mendukung KI-2) ditumbuhkan melalui pembelajaran tidak langsung, yaitu pada saat peserta didik belajar tentan pengetahuan (mendukung KI-3) dan keterampilan (mendukung KI-4).
Pembelajaran langsung berkenaan dengan pembelajaran yang menyangkut KD yang dikembangkan dari KI-3 dan KI-4. Pembelajaran KI-1 dan KI-2 terintegrasi dengan pembelajaran KI-3 dan KI-4.
KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan.
Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual, yaitu “menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya”.
Sedangkan rumusan Kompetensi Sikap Sosial, yaitu “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, dan percaya diri dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirectteaching).
Bentuknya adalah keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung.
Hasilnya dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
Di dalam Keputusan Kepala Balitbang Nomor 018/H/KR/2020 ditetapkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Berbentuk sekolah menengah atas untuk Kondisi Khusus sebagaimana tercantum
- Lampiran Keputusan Kabalitbang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Untuk Kondisi Khusus
- PP RI No 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji Ke 13 Tahun 2020
Post a Comment for "Keputusan Kabalitbang tentang KI dan KD Kurikulum 2013 Kondisi Khusus"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......