Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Gurunow.top Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat,
bangsa dan negara.
2. Pendidikan nasional adalah
pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai
agama, kebudayaan nasional
Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan
zaman.
3. Sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling
terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional.
4. Peserta didik adalah
anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri
melalui proses pembelajaran
yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan
tertentu.
5. Tenaga kependidikan adalah
anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat
untuk menunjang
penyelenggaraan pendidikan.
6. Pendidik adalah tenaga
kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor, pamong belajar,
widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain
yang sesuai dengan
kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Jalur pendidikan adalah
wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu
proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan.
8. Jenjang pendidikan adalah
tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat
perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang
dikembangkan.
3
9. Jenis pendidikan adalah
kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan
pendidikan suatu satuan
pendidikan.
10. Satuan pendidikan adalah
kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan pada jalur formal,
nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
11. Pendidikan formal adalah
jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri
atas pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
12. Pendidikan nonformal
adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat
dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
13. Pendidikan informal
adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
14. Pendidikan anak usia dini
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak
sejak lahir sampai dengan
usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk
membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan
rohani agar anak memiliki
kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
15. Pendidikan jarak jauh
adalah pendidikan yang peserta didiknya terpisah dari pendidik
dan pembelajarannya
menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi
komunikasi, informasi, dan
media lain.
16. Pendidikan berbasis
masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan
kekhasan agama, sosial,
budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan
pendidikan dari, oleh, dan
untuk masyarakat.
17. Standar nasional
pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
18. Wajib belajar adalah
program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga
negara Indonesia atas
tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah.
19. Kurikulum adalah
seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara
yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan tertentu.
20. Pembelajaran adalah
proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber
belajar pada suatu lingkungan
belajar.
21. Evaluasi pendidikan
adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu
pendidikan terhadap berbagai
komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sebagai
bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan.
22. Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan
berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan.
4
23. Sumber daya pendidikan
adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam
penyelenggaraan pendidikan
yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana,
sarana, dan prasarana.
24. Dewan pendidikan adalah
lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur
masyarakat yang peduli
pendidikan.
25. Komite sekolah/madrasah
adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua/wali
peserta didik, komunitas
sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
26. Warga negara adalah warga
negara Indonesia baik yang tinggal di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia
maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
27. Masyarakat adalah
kelompok warga negara Indonesia nonpemerintah yang
mempunyai perhatian dan
peranan dalam bidang pendidikan.
28. Pemerintah adalah
Pemerintah Pusat.
29. Pemerintah daerah adalah
pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, atau pemerintah
kota.
30. Menteri adalah menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang pendidikan nasional.
REKOMENDASI KAMI : Kumpulan Lengkap Permendikbud Kurikulum 2013
Silahkan Sahabat unduh Filenya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Klik
Silahkan Sahabat unduh Filenya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Klik
Post a Comment for "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional "
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......