PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan PP No 19 Tahun 2005
Gurunow.top
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Dalam
Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
3. Pendidikan Nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
4.
Kompetensi adalah seperangkat sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh Peserta Didik setelah mempelajari suatu
muatan pembelajaran, menamatkan suatu program, atau menyelesaikan satuan
pendidikan tertentu.
5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
5. Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
6. Standar
Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk
mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
7. Standar
Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan
pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
8. Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan
dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
9. Standar
Sarana dan Prasarana adalah kriteria mengenai ruang belajar, tempat
berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja,
tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang
diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi
informasi dan komunikasi.
10.
Standar Pengelolaan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota,
provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan.
11.
Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi
satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
12.
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan
instrumen penilaian hasil belajar Peserta Didik.
13.
Kompetensi Inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi
Lulusan yang harus dimiliki seorang Peserta Didik pada setiap tingkat kelas
atau program.
14.
Kompetensi Dasar adalah kemampuan untuk mencapai Kompetensi Inti yang harus
diperoleh Peserta Didik melalui pembelajaran.
15. Biaya
operasi satuan pendidikan adalah bagian dari dana pendidikan yang diperlukan
untuk membiayai kegiatan operasi satuan pendidikan agar dapat berlangsungnya
kegiatan pendidikan yangsesuai Standar Nasional Pendidikan secara teratur dan
berkelanjutan.
16.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
17.
Kerangka Dasar Kurikulum adalah tatanan konseptual Kurikulum yang dikembangkan
berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
18.
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema
tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran,
kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar. 19.
Pembelajaran adalah proses interaksi antarPeserta Didik, antara Peserta Didik
dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
20.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan adalah Kurikulum operasional yang disusun
oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
21.
Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi
diri melalui proses Pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan tertentu. 22. Buku Panduan Guru adalah pedoman yang memuat strategi
Pembelajaran, metode Pembelajaran, teknik Pembelajaran, dan penilaian untuk
setiap mata pelajaran dan/atau tema Pembelajaran 23. Buku Teks Pelajaran adalah
sumber Pembelajaran utama untuk mencapai Kompetensi Dasar dan Kompetensi Inti.
24.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar Peserta Didik.
25.
Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan
mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggung jawaban
penyelenggaraan pendidikan.
26.
Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik secara berkelanjutan dalam proses Pembelajaran, untuk memantau kemajuan
dan perbaikan hasil belajar Peserta Didik.
27. Ujian
adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian Kompetensi Peserta
Didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian dari suatu
satuan pendidikan.
28.
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
29. Badan
Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah badan mandiri
dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan
mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.
30.
Kementerian adalah kementerian yang bertanggung jawab di bidang pendidikan dan
kebudayaan.
31.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit
pelaksana teknis Kementerian yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk
membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran,
dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta Pendidikan
Nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan.
32. Badan
Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan.
33. Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
34. Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah
badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan
pendidikan pada jenjang Pendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan.
35.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
REKOMENDASI KAMI : Kumpulan Lengkap Permendikbud Kurikulum 2013
REKOMENDASI KAMI : Kumpulan Lengkap Permendikbud Kurikulum 2013
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32
Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan Klik
Post a Comment for "PP No. 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan PP No 19 Tahun 2005"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......