Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top
Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan
Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN SEBAGAI KEGIATAN
EKSTRAKURIKULER
WAJIB PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN
MENENGAH.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian,
kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan
dan
pengamalan nilai nilai kepramukaan;
2.
Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
(SD/MI),
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan
Sekolah
Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
3.
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka
untuk
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan;
4.
Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan
kepramukaan
serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma
Pramuka;
5.
Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka;
6.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di
bidang pendidikan;
Pasal
2
(1)
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler
wajib pada pendidikan dasar dan menengah.
(2)
Kegiatan Ekstrakurikuler wajib merupakan kegiatan ekstrakurikuler
yang
harus diikuti oleh seluruh peserta didik;
Pasal
3
(1)
Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dalam 3 (tiga) Model meliputi
Model
Blok, Model Aktualisasi, dan Model Reguler.
(2)
Model Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
wajib
dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan
diberikan
penilaian umum.
(3)
Model Aktualisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kegiatan
wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang
dipelajari
didalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan
Kepramukaan
secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal.
(4)
Model Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan
sukarela
berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di Gugus
depan.
Pasal
4
Pendidikan
Kepramukaan berisi perpaduan proses pengembangan nilai sikap
dan
keterampilan.
Pasal
5
(1)
Pola Kegiatan Pendidikan Kepramukaan diwujudkan dalam bentuk
upacara
dan keterampilan Kepramukaan dengan menggunakan
berbagai
metode dan teknik.
(2)
Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi upacara
pembukaan
dan penutupan.
(3)
Keterampilan Kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sebagai perwujudan komitmen Kepramukaan dalam
bentuk
pembiasan dan penguatan sikap dan keterampilan sesuai dengan
kebutuhan
pembelajaran.
(4)
Metode dan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam
bentuk belajar interaktif dan progresif disesuaikan dengan
kemampuan
fisik dan mental peserta didik.
Pasal
6
(1)
Penilaian dalam Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan dengan
menggunakan
penilaian yang bersifat otentik mencakup penilaian sikap
dan
keterampilan.
(2)
Penilaian sikap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
menggunakan
penilaian berdasarkan pengamatan, penilaian diri, dan
penilaian
teman sebaya.
(3)
Penilaian keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan
menggunakan penilaian unjuk kerja.
(4)
Penilaian sikap dan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan
ayat (3) menggunakan jurnal pendidik dan portofolio.
Pasal
7
(1)
Pengelolaan Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler
wajib
pada satuan pendidikan dasar dan menengah merupakan
tanggung
jawab kepala sekolah dengan pelaksana pembina pramuka.
(2)
Pembina Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Guru
kelas/Guru
mata pelajaran yang telah memperoleh sertifikat paling
rendah
kursus mahir dasar atau Pembina Pramuka yang bukan guru
kelas/guru
mata pelajaran.
(3)
Guru kelas/guru mata pelajaran yang melaksanakan tugas tambahan
sebagai
Pembina Pramuka dihitung sebagai bagian dari pemenuhan
beban
kerja guru dengan beban kerja paling banyak 2 jam pelajaran per
minggu.
Pasal
8
(1)
Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib merujuk
pada
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai
Kegiatan
Ekstrakurikuler Wajib dan Prosedur Operasi Standar (POS)
Penyelenggaraan
Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler
Wajib.
(2)
Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan
Ekstrakurikuler
Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan
Menteri ini.
(3)
Prosedur Operasi Standar (POS) Penyelenggaraan Pendidikan
Kepramukaan
sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
9
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......