Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top Permendikbud
No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan
Pendidikan Menengah
Semoga
Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk
membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG
KEGIATAN EKSTRAKURIKULER PADA PENDIDIKAN DASAR DAN
PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Kegiatan Ekstrakurikuler adalah kegiatan kurikuler yang dilakukan oleh
peserta
didik di luar jam belajar kegiatan intrakurikuler dan kegiatan
kokurikuler,
di bawah bimbingan dan pengawasan satuan pendidikan.
2. Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI),
Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah
Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan (SMK/MAK).
Pasal 2
Kegiatan
Ekstrakurikuler diselenggarakan dengan tujuan untuk
mengembangkan
potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama,
dan
kemandirian peserta didik secara optimal dalam rangka mendukung
pencapaian
tujuan pendidikan nasional.
Pasal 3
(1)
Kegiatan Ekstrakurikuler terdiri atas:
a.
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib; dan
b.
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan.
(2)
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a
merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang wajib diselenggarakan oleh
satuan
pendidikan dan wajib diikuti oleh seluruh peserta didik.
(3)
Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a
berbentuk pendidikan kepramukaan.
(4)
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
merupakan Kegiatan Ekstrakurikuler yang dikembangkan dan
diselenggarakan
oleh satuan pendidikan sesuai bakat dan minat peserta
didik.
(5)
Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b
dapat berbentuk latihan olah-bakat dan latihan olah-minat.
Pasal 4
(1)
Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
dilakukan
dengan mengacu pada prinsip:
a.
partisipasi aktif; dan
b.
menyenangkan.
(2)
Pengembangan berbagai bentuk Kegiatan Ekstrakurikuler Pilihan
dilakukan
melalui tahapan:
a.
identifikasi kebutuhan, potensi, dan minat peserta didik;
b.
analisis sumber daya yang diperlukan untuk penyelenggaraannya;
c.
pemenuhan kebutuhan sumber daya sesuai pilihan peserta didik atau
menyalurkannya
ke satuan pendidikan atau lembaga lainnya;
d.
penyusunan program Kegiatan Ekstrakurikuler; dan
e.
penetapan bentuk kegiatan yang diselenggarakan;
Pasal 5
(1) Satuan
pendidikan wajib menyusun program Kegiatan Ekstrakurikuler
yang
merupakan bagian dari Rencana Kerja Sekolah.
(2)
Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat:
a.
rasional dan tujuan umum;
b.
deskripsi setiap kegiatan ekstrakurikuler;
c.
pengelolaan;
d.
pendanaan; dan
e.
evaluasi.
(3)
Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disosialisasikan
kepada peserta didik dan orangtua/wali pada setiap awal
tahun
pelajaran.
Pasal 6
(1)
Pelaksanaan program Kegiatan Ekstrakurikuler mempertimbangkan
penggunaan
sumber daya bersama yang tersedia pada gugus sekolah atau
klaster
sekolah.
(2)
Penggunaan sumber daya bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
difasilitasi
oleh pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota
sesuai
dengan kewenangannya.
Pasal 7
(1) Satuan
pendidikan memberikan penilaian terhadap kinerja peserta didik
dalam
Kegiatan Ekstrakurikuler secara kualitatif dan dideskripsikan pada
rapor
peserta didik.
(2) Satuan
pendidikan melakukan evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler
pada setiap
akhir tahun ajaran untuk mengukur ketercapaian tujuan pada
setiap
indikator yang telah ditetapkan.
(3) Hasil
evaluasi Program Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud
pada ayat
(2) digunakan untuk penyempurnaan Program Kegiatan
Ekstrakurikuler
tahun ajaran berikutnya.
Pasal 8
Kegiatan
Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
menggunakan
Pedoman sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 9
Dengan
berlakunya Peraturan Menteri ini, ketentuan dalam Peraturan Menteri
Nomor 81A
Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum yang mengatur
mengenai
Kegiatan Ekstrakurikuler dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 62 Tahun 2014 Tentang Kegiatan Ekstrakurikuler Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......