Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top
Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang
Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan
Dasar Dan Pendidikan Menengah
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses
pengumpulan
informasi/data tentang capaian
pembelajaran
peserta didik dalam aspek sikap, aspek
pengetahuan,
dan aspek keterampilan yang dilakukan
secara
terencana dan sistematis yang dilakukan untuk
memantau
proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil
belajar
melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.
2.
Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan adalah
proses
pengumpulan informasi/data tentang capaian
pembelajaran
peserta didik dalam aspek pengetahuan dan
aspek
keterampilan yang dilakukan secara terencana dan
sistematis
dalam bentuk penilaian akhir dan ujian
sekolah/madrasah.
3.
Satuan Pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB),
Sekolah
Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa
(SMP/MTs/SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah
Aliyah/Sekolah
Menengah Atas Luar Biasa
(SMA/MA/SMALB),
dan Sekolah Menengah
Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah
Kejuruan
Luar Biasa (SMK/MAK/SMKLB).
4.
Penilaian Akhir adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik pada
akhir
semester dan/atau akhir tahun.
5.
Ujian Sekolah/Madrasah adalah kegiatan yang dilakukan
untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
sebagai
pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian
dari
suatu Satuan Pendidikan.
6.
Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM
adalah
kriteria ketuntasan belajar yang ditentukan oleh
Satuan
Pendidikan yang mengacu pada standar
kompetensi
kelulusan, dengan mempertimbangkan
karakteristik
peserta didik, karakteristik mata pelajaran,
dan
kondisi Satuan Pendidikan
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar
Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan
Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik Dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......