Permendikbud No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Gurunow.top
Permendikbud
No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PENUMBUHAN BUDI
PEKERTI.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Sekolah
adalah satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk sekolah
dasar, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah
kejuruan, sekolah
pada jalur pendidikan khusus, dan sekolah swasta, termasuk satuan pendidikan
kerja sama.
2.
Penumbuhan Budi Pekerti yang selanjutnya disingkat PBP adalah kegiatan
pembiasaan sikap dan perilaku
positif di sekolah yang dimulai sejak dari hari pertama sekolah, masa orientasi
peserta didik baru
untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas dan sekolah menengah
kejuruan, sampai dengan kelulusan sekolah.
3. Masa
orientasi peserta didik baru yang selanjutnya disebut MOPDB adalah serangkaian
kegiatan pertama
masuk sekolah pada setiap awal tahun pelajaran baru yang berlangsung paling
lama 5 (lima)
hari.
4.
Pembiasaan adalah serangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh siswa, guru,
dan tenaga kependidikan
yang bertujuan untuk menumbuhkan kebiasaan yang baik dan membentuk generasi berkarakter
positif.
5.
Kelulusan adalah berakhirnya proses pembelajaran siswa pada satuan pendidikan.
Pasal 2
PBP
bertujuan untuk:
a.
menjadikan sekolah sebagai taman belajar yang menyenangkan bagi siswa, guru,
dan tenaga kependidikan;
b.
menumbuhkembangkan kebiasaan yang baik sebagai bentuk pendidikan karakter sejak
di keluarga, sekolah,
dan masyarakat;
c.
menjadikan pendidikan sebagai gerakan yang melibatkan pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat,
dan keluarga; dan/atau
d.
menumbuhkembangkan lingkungan dan budaya belajar yang serasi antara keluarga,
sekolah, dan masyarakat.
Pasal 3
Pelaksana
PBP adalah sebagai berikut:
a. siswa;
b. guru;
c. tenaga
kependidikan;
d.
orangtua/wali;
e. komite
sekolah;
f. alumni;
dan/atau
g.
pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan pembelajaran di sekolah.
Pasal 4
(1) PBP
dilaksanakan sejak hari pertama masuk sekolah untuk jenjang sekolah dasar atau
sejak hari pertama
masuk sekolah pada MOPDB untuk jenjang sekolah menengah pertama, sekolah menengah
atas, sekolah menengah kejuruan, dan sekolah pada jalur pendidikan khusus.
(2) PBP
dilaksanakan melalui kegiatan pada MOPDB, pembiasaan, interaksi dan komunikasi,
serta kegiatan
saat kelulusan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Menteri ini.
(3) PBP
dilaksanakan:
a. dalam
bentuk kegiatan umum, harian, mingguan, bulanan, tengah tahunan, dan/atau
tahunan;
b. melalui
interaksi dan komunikasi antara sekolah, keluarga, dan/atau masyarakat.
(4)
Pelaksanaan PBP yang melibatkan pihak terkait di luar sekolah disesuaikan
dengan kondisi sekolah dan
mengikuti Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1)
Pemantauan dan evaluasi kegiatan MOPDB dilaksanakan pada awal tahun pelajaran
baru oleh pemerintah
dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembiasaan serta interaksi dan komunikasi di sekolah dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh
pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan saat kelulusan dilaksanakan pada
akhir tahun pelajaran oleh pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud
No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......