Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top
Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan
Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PENYELENGGARAAN SISTEM KREDIT SEMESTER
PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah
(SMA/MA),
dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
(SMK/MAK).
-3-
2.
Sistem Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk
penyelenggaraan
pendidikan yang peserta didiknya menentukan jumlah
beban
belajar dan mata pelajaran yang diikuti setiap semester pada
satuan
pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan
kemampuan/kecepatan
belajar.
3.
Indeks Prestasi selanjutnya disebut IP adalah nilai akhir capaian
pembelajaran
peserta didik pada akhir semester yang mencakup nilai
kompetensi
pengetahuan dan kompetensi keterampilan.
Pasal
2
(1)
SKS diselenggarakan dengan prinsip:
a.
fleksibel;
b.
keunggulan;
c.
maju berkelanjutan; dan
d.
keadilan.
(2)
Prinsip fleksibel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
penyelenggaraan
SKS dengan fleksibilitas pilihan mata pelajaran dan
waktu
penyelesaian masa belajar yang memungkinkan peserta didik
menentukan
dan mengatur strategi belajar secara mandiri.
(3)
Prinsip keunggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan
penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik
memperoleh
kesempatan belajar dan mencapai tingkat kemampuan
optimal
sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajar.
(4)
Prinsip maju berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan
penyelenggaraan SKS yang memungkinkan peserta didik
dapat
langsung mengikuti muatan, mata pelajaran atau program lebih
lanjut
tanpa terkendala oleh peserta didik lain.
(5)
Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan
penyelenggaraan
SKS yang memungkinkan peserta didik mendapatkan
kesempatan
untuk memperoleh perlakuan sesuai dengan kapasitas
belajar
yang dimiliki dan prestasi belajar yang dicapainya secara
perseorangan.
Pasal
3
(1)
SKS diselenggarakan melalui pengorganisasian pembelajaran bervariasi
dan
pengelolaan waktu belajar yang fleksibel.
(2)
Pengorganisasian pembelajaran bervariasi sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dilakukan melalui penyediaan unit-unit pembelajaran utuh setiap
mata
pelajaran yang dapat diikuti oleh peserta didik.
(3)
Pengelolaan waktu belajar yang fleksibel sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) dilakukan melalui pengambilan beban belajar untuk unit-unit
pembelajaran
utuh setiap mata pelajaran oleh peserta didik sesuai dengan
kecepatan
belajar masing-masing.
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud
No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 158 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......