Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top
Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang
Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
BIMBINGAN DAN KONSELING PADA PENDIDIKAN
DASAR
DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal
1
Dalam
peraturan menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Bimbingan dan Konseling adalah upaya sistematis, objektif, logis, dan
berkelanjutan
serta terprogram yang dilakukan oleh konselor atau guru
Bimbingan
dan Konseling untuk memfasilitasi perkembangan peserta
didik/Konseli
untuk mencapai kemandirian dalam kehidupannya.
2.
Konseli adalah penerima layanan Bimbingan dan Konseling pada satuan
pendidikan.
-3-
3.
Konselor adalah pendidik profesional yang berkualifikasi akademik minimal
Sarjana
Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah
lulus
pendidikan profesi guru Bimbingan dan Konseling/konselor.
4.
Guru Bimbingan dan Konseling adalah pendidik yang berkualifikasi
akademik
minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan
Konseling
dan memiliki kompetensi di bidang Bimbingan dan Konseling.
5.
Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar
Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB),
Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa
(SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah
Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pasal
2
Layanan
Bimbingan dan Konseling bagi Konseli pada satuan pendidikan
memiliki
fungsi:
a.
pemahaman diri dan lingkungan;
b.
fasilitasi pertumbuhan dan perkembangan;
c.
penyesuaian diri dengan diri sendiri dan lingkungan;
d.
penyaluran pilihan pendidikan, pekerjaan, dan karir;
e.
pencegahan timbulnya masalah;
f.
perbaikan dan penyembuhan;
g.
pemeliharaan kondisi pribadi dan situasi yang kondusif untuk
perkembangan
diri Konseli;
h.
pengembangan potensi optimal;
i.
advokasi diri terhadap perlakuan diskriminatif; dan
j.
membangun adaptasi pendidik dan tenaga kependidikan terhadap program
dan
aktivitas pendidikan sesuai dengan latar belakang pendidikan, bakat,
minat,
kemampuan, kecepatan belajar, dan kebutuhan Konseli.
Pasal
3
Layanan
Bimbingan dan Konseling memiliki tujuan membantu Konseli
mencapai
perkembangan optimal dan kemandirian secara utuh dalam aspek
pribadi,
belajar, sosial, dan karir.
Pasal
4
Layanan
Bimbingan dan Konseling dilaksanakan dengan asas:
a.
kerahasiaan sebagaimana diatur dalam kode etik Bimbingan dan
Konseling;
b.
kesukarelaan dalam mengikuti layanan yang diperlukan;
c.
keterbukaan dalam memberikan dan menerima informasi;
d.
keaktifan dalam penyelesaian masalah;
e.
kemandirian dalam pengambilan keputusan;
f.
kekinian dalam penyelesaian masalah yang berpengaruh pada kehidupan
Konseli;
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling
Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 111 Tahun 2014 Tentang Bimbingan Dan Konseling Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......