Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top
Permendikbud
No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada
Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Menetapkan
: PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG
PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
PADA
PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.
Pasal 1
Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut
Pendampingan
adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan
Kurikulum
2013 pada satuan pendidikan;
2. Satuan
pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar Luar
Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah
Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB),
Sekolah
Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa
(SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah
Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).
Pasal 2
(1)
Pendampingan memiliki tujuan:
a.
memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
-3-
b.
memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bagian dari
pengembangan
Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
c.
memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
dan
d.
memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri dalam
pelaksanaan
pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.
(2)
Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sasaran:
a.
pengawas satuan pendidikan;
b. kepala
satuan pendidikan; dan
c.
pendidik.
(3)
Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh substansi
pendampingan
sesuai dengan status dan peran masing-masing.
Pasal 3
(1)
Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip:
a.
profesional;
b.
kolegial;
c. sikap
saling percaya; dan
d.
berkelanjutan.
(2)
Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan
kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan kriteria dan
prosedur
keahlian.
(3)
Prinsip kolegial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kegiatan
pendampingan yang dilakukan dengan pendekatan dan iklim
kesejawatan
antara pendamping dan yang didampingi.
(4)
Prinsip sikap saling percaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan
kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan saling
menghormati
dan bertanggungjawab.
(5)
Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan
kegiatan pendampingan yang dilakukan secara terencana,
terus-menerus,
dan semakin meningkat.
Pasal 4
Pendampingan
pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:
a.
penguatan substansi bahan ajar untuk setiap mata pelajaran dan/atau
tema
pembelajaran;
b.
penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c.
penguatan sistem penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Kurikulum
2013 dan
pengisian laporan hasil belajar peserta didik;
d.
pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e.
pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan
dan
konseling
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan
Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......