Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah


Gurunow.top Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG PENDAMPINGAN PELAKSANAAN KURIKULUM 2013
PADA PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH.

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang selanjutnya disebut
Pendampingan adalah proses pemberian bantuan penguatan pelaksanaan
Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
2. Satuan pendidikan adalah Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah
Dasar Luar Biasa (SD/MI/SDLB), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB),
Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah/Sekolah Menengah Atas Luar
Biasa (SMA/MA/SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah
Aliyah Kejuruan/Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa
(SMK/MAK/SMKLB).

Pasal 2
(1) Pendampingan memiliki tujuan:
a. memfasilitasi proses adopsi Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
-3-
b. memfasilitasi pengayaan/kontekstualisasi sebagai bagian dari
pengembangan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
c. memperkuat keterlaksanaan Kurikulum 2013 pada satuan pendidikan;
dan
d. memperkuat pemahaman dan membangun kepercayaan diri dalam
pelaksanaan pembelajaran berbasis Kurikulum 2013.
(2) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sasaran:
a. pengawas satuan pendidikan;
b. kepala satuan pendidikan; dan
c. pendidik.
(3) Sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperoleh substansi
pendampingan sesuai dengan status dan peran masing-masing.

Pasal 3
(1) Pendampingan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. profesional;
b. kolegial;
c. sikap saling percaya; dan
d. berkelanjutan.
(2) Prinsip profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan kriteria dan
prosedur keahlian.
(3) Prinsip kolegial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan pendekatan dan iklim
kesejawatan antara pendamping dan yang didampingi.
(4) Prinsip sikap saling percaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan dengan saling
menghormati dan bertanggungjawab.
(5) Prinsip berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
merupakan kegiatan pendampingan yang dilakukan secara terencana,
terus-menerus, dan semakin meningkat.

Pasal 4
Pendampingan pelaksanaan Kurikulum 2013 berisi:
a. penguatan substansi bahan ajar untuk setiap mata pelajaran dan/atau
tema pembelajaran;
b. penguatan sistem pembelajaran pada Kurikulum 2013;
c. penguatan sistem penilaian hasil belajar oleh pendidik pada Kurikulum
2013 dan pengisian laporan hasil belajar peserta didik;
d. pengembangan perangkat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan; dan
e. pengembangan model penelusuran minat peserta didik melalui bimbingan
dan konseling



Silahkan Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "Permendikbud No 105 Tahun 2014 Tentang Pendampingan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional