Permendikbud No 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
Gurunow.top
Permendikbud No 103 Tahun 2014 Tentang
Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah
1)
Pembelajaran dilaksanakan berbasis aktivitas dengan karakteristik:
a.
interaktif dan inspiratif;
b.
menyenangkan, menantang, dan memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi
aktif;
-3-
c.
kontekstual dan kolaboratif;
d.
memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian
peserta didik; dan
e.
sesuai dengan bakat, minat, kemampuan, dan perkembangan fisik
serta
psikologis peserta didik.
(2)
Pembelajaran menggunakan pendekatan, strategi, model, dan metode yang
mengacu
pada karakteristik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
cara
pandang pendidik yang digunakan untuk menciptakan lingkungan
pembelajaran
yang memungkinkan terjadinya proses pembelajaran dan
tercapainya
kompetensi yang ditentukan.
(4)
Strategi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
langkah-langkah
sistematik dan sistemik yang digunakan pendidik untuk
menciptakan
lingkungan pembelajaran yang memungkinkan terjadinya
proses
pembelajaran dan tercapainya kompetensi yang ditentukan.
(5)
Model pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
kerangka
konseptual dan operasional pembelajaran yang memiliki nama,
ciri,
urutan logis, pengaturan, dan budaya.
(6)
Metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan
cara
atau teknik yang digunakan oleh pendidik untuk menangani suatu
kegiatan
pembelajaran yang mencakup antara lain ceramah, tanya-jawab,
diskusi.
(7)
Pendekatan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menggunakan
pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan.
(8)
Pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (7) merupakan pengorganisasian pengalaman belajar
dengan
urutan logis meliputi proses pembelajaran:
a.
mengamati;
b.
menanya;
c.
mengumpulkan informasi/mencoba;
d.
menalar/mengasosiasi; dan
e.
mengomunikasikan.
(9)
Urutan logis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat dikembangkan
dan
digunakan dalam satu atau lebih pertemuan.
(10)
Pendekatan saintifik/pendekatan berbasis proses keilmuan sebagaimana
dimaksud
pada ayat (8) dilaksanakan dengan menggunakan modus
pembelajaran
langsung atau tidak langsung sebagai landasan dalam
menerapkan
berbagai strategi dan model pembelajaran sesuai dengan
Kompetensi
Dasar yang ingin dicapai.
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud No 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran
Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Klik
Post a Comment for "Permendikbud No 103 Tahun 2014 Tentang Pembelajaran Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......