Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021
Gurunow.top
KETENTUAN
UMUM
Pasal 1
Yang
dimaksud dalam keputusan ini adalah :
1. Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi adalah Dinas yang menangani bidang
pendidikan jalur sekolah di Provinsi.
2 Dinas
Pendidikan Kab/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah
Kabupaten/Kota;
3. PAUD
(TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan
prasekolah/ pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun ;
4. Sekolah
adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Sekolah Menengah
Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK) dalam lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
5. Hari
belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran
sesuai dengan tuntutan kurikulum;
6. Minggu
efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan digunakan
untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran
per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan
pendidikan;
7. Tengah
Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80 (delapan
puluh) hari belajar sekolah;
8 Libur
Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil;
9.
Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga
puluh dua) hari belajar sekolah;
10. Libur
Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke
Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama;
11. Libur
Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung
selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan
Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.
BAB II
PENERIMAAN
PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN
TAHUN
PELAJARAN 2020/2021
Pasal 2
1.
Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut
:
a.
Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang
dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
b.
Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman
hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;
c.
Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur ;
d.
Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang
dilaksanakan bukan pada hari libur.
2.
Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021
dilaksanakan
pada :
a. PAUD
(TK) pada tanggal 15 Juni 2020 s.d 10 Juli 2020
b. Sekolah
Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni
2020 s.d. 10 Juli 2020
c. Sekolah
Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10
Juli 2020
d. Sekolah
Menengah Atas (SMA/ SMALB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni s.d 17 Juni 2020
e. Sekolah
menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :
-
pendaftaran tanggal 15 s.d 17 juni 2020
- tes
khusus SMK tanggal 15 s.d 17 juni 2020
-
pengumuman tangggal 18 juni 2020
3.
Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum tahun
pelajaran 2020/2021.
BAB III
AWAL DAN
AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
1. Awal
tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.
2. Akhir
tahun pelajaran 2020/2021 adalah sehari sebelum waktu awal tahun pelajaran
2021/2022.
Pasal 4
1. Sejak
hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan belajar di
ruang kelas sudah berjalan secara efektif.
2.
Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus
(sementara).
Pasal 5
1. Agar
kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa orientasi/masa
pengenalan
sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal tahun pelajaran
2020/2021.
2.
Kegiatan orientasi bagi peserta didik baru:
a. Bagi
anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah
selama 3
(tiga) hari kerja mulai hari senin pada tanggal
13 Juli
2020 antara lain :
1)
Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2)
Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah,
seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang
lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan
pada minggu pertama awal tahun pelajaran 2020/2021.
b. Bagi
peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan
kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara
serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru
3. MPLS
(masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang
menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpelonco
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021 Klik
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......