Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021



Gurunow.top
 Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021

KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam keputusan ini adalah :
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah di Provinsi.
2 Dinas Pendidikan Kab/Kota adalah Dinas yang menangani bidang pendidikan jalur sekolah Kabupaten/Kota;
3. PAUD (TK) adalah bentuk satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan prasekolah/ pendidikan dini bagi anak usia sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun ;
4. Sekolah adalah Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam lingkungan pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
5. Hari belajar Sekolah adalah hari belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum;
6. Minggu efektif sekolah adalah hari belajar selama enam hari kerja dengan digunakan untuk kegiatan pembelajaran dan tidak boleh kurang dari jumlah jam pelajaran per minggu sesuai dengan ketentuan kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan;
7. Tengah Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 80 (delapan puluh) hari belajar sekolah;
8 Libur Semester adalah libur yang diadakan pada akhir setiap semester ganjil;
9. Semester adalah satuan waktu pelajaran yang berlangsung sekitar 132 (seratus tiga puluh dua) hari belajar sekolah;
10. Libur Umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati Peristiwa Nasional atau ke Agamaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agama;
11. Libur Besar adalah waktu libur yang diadakan pada akhir tahun pelajaran berlangsung selama 18 (delapan belas) hari kerja yang dimulai sehari setelah penyerahan Buku Laporan Penilaian Perkembangan Peserta Didik pada PAUD (TK) dan sekolah.

BAB II
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN PERSIAPAN
TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Pasal 2
1. Kegiatan penerimaan peserta didik baru dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :
a. Pemberitahuan tentang penerimaan peserta didik baru ke masyarakat luas yang dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh puluh) hari sebelum pendaftaran dimulai;
b. Pendaftaran dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengumuman hasil ujian akhir dan berlangsung paling lama 15 (lima belas) hari;
c. Pengumuman peserta didik dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai proses seleksi yang dilaksanakan bukan pada hari libur ;
d. Pendaftaran ulang dilakukan paling lambat 2 (dua) hari setelah pengumuman yang dilaksanakan bukan pada hari libur.

2. Pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021
dilaksanakan pada :
a. PAUD (TK) pada tanggal 15 Juni 2020 s.d 10 Juli 2020
b. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10 Juli 2020
c. Sekolah Menengah Pertama (SMP/SMPLB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni 2020 s.d. 10 Juli 2020
d. Sekolah Menengah Atas (SMA/ SMALB) menyesuaikan pada tanggal 15 Juni s.d 17 Juni 2020
e. Sekolah menengah kejuruan (SMK) pada tanggal :
- pendaftaran tanggal 15 s.d 17 juni 2020
- tes khusus SMK tanggal 15 s.d 17 juni 2020
- pengumuman tangggal 18 juni 2020
3. Perencanaan kelas, penyusunan jadwal dan program sekolah dilaksanakan sebelum tahun pelajaran 2020/2021.

BAB III
AWAL DAN AKHIR TAHUN PELAJARAN
Pasal 3
1. Awal tahun pelajaran 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli 2020.
2. Akhir tahun pelajaran 2020/2021 adalah sehari sebelum waktu awal tahun pelajaran 2021/2022.

Pasal 4
1. Sejak hari pertama masuk sekolah yaitu pada tanggal 13 Juli 2020 kegiatan belajar di ruang kelas sudah berjalan secara efektif.
2. Kegiatan belajar mengajar dapat menggunakan jadwal pembelajaran khusus
(sementara).

Pasal 5
1. Agar kegiatan belajar berjalan secara efektif, maka kegiatan masa orientasi/masa
pengenalan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan awal tahun pelajaran
2020/2021.
2. Kegiatan orientasi bagi peserta didik baru:
a. Bagi anak kelas 1 (satu) SD/SDLB dilaksanakan kegiatan pengenalan sekolah
selama 3 (tiga) hari kerja mulai hari senin pada tanggal
13 Juli 2020 antara lain :
1) Pengenalan sekolah, sosialisasi dan cara belajar;
2) Pengumpulan data untuk kepentingan tata usaha sekolah dan komite sekolah, seperti pengadaan angket peserta didik dan pengisian catatan komulatif yang lazim disebut Buku Laporan Pribadi atau Buku Laporan Pendidikan dilaksanakan pada minggu pertama awal tahun pelajaran 2020/2021.
b. Bagi peserta didik kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dan SMK melaksanakan kegiatan MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik secara serentak selama 3 (tiga) hari kerja di mulai awal tahun pelajaran baru
3. MPLS (masa pengenalan lingkungan sekolah) peserta didik baru di sekolah dilarang menggunakan kegiatan yang bersifat kearah perpelonco



Silahkan Sahabat unduh Filenya Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021 Klik

Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.



Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2020/2021"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional