Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021
Gurunow.top
Kalender Pendidikan
Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021
Dalam
keputusan ini yang dimaksud dengan :
1.
Kalender Pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran
peserta
didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun
pelajaran,
minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.
2.
Perencanaan Pengaturan Kelas adalah:
a.
Pengaturan kelas untuk keperluan administrasi satuan pendidikan;
b.
Penempatan denah satuan pendidikan pada papan pengumuman dan
pengaturan
ruang kelas untuk memudahkan peserta didik dapat
mengetahui
ruang belajar masing-masing.
3.
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran
pada
awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
4.
Hari pertama masuk satuan pendidikan adalah serangkaian kegiatan satuan
pendidikan
pada permulaan tahun pelajaran yang berlangsung selama 3 (tiga)
hari
kerja.
5.
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk
setiap
tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
6.
Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu,
meliputi
jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan
lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
7.
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan
pembelajaran
terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud. Waktu libur
dapat
berbentuk jeda antar semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur
keagamaan,
hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari
libur
khusus.
8.
Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan untuk
menentukan
pencapaian hasil belajar peserta didik.
9.
Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk
mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik.
10.
Penilaian adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi
peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,
untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran dan
menentukan
keberhasilan belajar peserta didik.
11.
Penilaian harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk
mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu
Kompetensi
Dasar (KD) atau lebih.
12.
Penilaian tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh
pendidiksecara
periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik
setelah melaksanakan 8–9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan
penilaian
meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada
periode
tersebut.
13.
Penilaian akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester ganjil.
Cakupan
penilaian meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua
KD
pada semester tersebut.
14.
Penilaian Akhir Tahun adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik dalam
merepresentasikan
semua KD pada Tahun Pelajaran.
15.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi
lulusan peserta didik sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau
penyelesaian
dari suatu satuan pendidikan.
2
16.
Asesmen Kompetensi Minimum yang selanjutnya disebut AKM adalah
mengukur
kompetensi berpikir atau bernalar siswa ketika membaca teks
(literasi)
dan menghadapi persoalan yang membutuhkan pengetahuan
matematika
(numerasi).
17.
Survey Karakter adalah mengukur luaran belajar yang lebih bersifat sosial
emosional,
serta kualitas proses belajar-mengajar di tiap sekolah.
18.
Ujian sekolah dan Ujian madrasah yang selanjutnya disebut US/UM
adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik yang
dilakukan
oleh sekolah/madrasah.
19.
Ujian kompetensi keahlian selanjutnya disebut UKK merupakan kegiatan
pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka
menilai
pencapaian standar nasional pendidikan pada mata pelajaran
keahlian
tertentu.
20.
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) adalah tingkat pencapaian standar
kompetensi
dan kompetensi dasar mata pelajaran baik formatif maupun
sumatif,
dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan
merupakan
ketuntasan belajar minimal.
21.
Akhir tahun pelajaran adalah hari sebelum tahun pelajaran berikutnya.
22.
Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun.
23.
Libur semester adalah waktu libur yang diadakan pada akhir setiap semester.
24.
Libur akhir tahun pelajaran adalah waktu libur yang diadakan pada akhir
tahun
pelajaran.
25.
Libur umum adalah libur yang diadakan untuk memperingati peristiwa
nasional
atau keagamaan, yang ditetapkan oleh Pemerintah.
26.
Libur khusus adalah libur yang diadakan sehubungan dengan peringatan
keagamaan,
hari peringatan lainnya, keadaan musim, karena sesuatu
bencana
alam atau ada keperluan lainnya di luar ketentuan libur umum.
27.
Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan
potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang,
dan
jenis pendidikan tertentu.
28.
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan
diangkat
untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
29.
Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen,
konselor,
pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan
lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam
menyelenggarakan
pendidikan.
30.
Pendidikan menengah adalah jenjang pendidikan pada jalur pendidikan formal
yang
merupakan lanjutan pendidikan dasar, berbentuk Sekolah Menengah
Atas,
Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan atau bentuk lain yang
sederajat.
31.
Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu
bentuk
satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum
pada
jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau
bentuk
lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui
sama/setara
SMP atau MTs.
32.
Madrasah Aliyah, yang selanjutnya disingkat MA, adalah salah satu bentuk
satuan
pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang
menyelenggarakan
pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam pada
jenjang
pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk
lain
yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau
setara
SMP atau MTs.
33.
Sekolah Menengah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat SMK, adalah salah
satu
bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan
kejuruan
pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP,
MTs,
atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang
diakui
sama atau setara SMP atau MTs.
3
34.
Madrasah Aliyah Kejuruan, yang selanjutnya disingkat MAK, adalah salah
satu
bentuk satuan pendidikan formal dibawah binaan Kementerian Agama
yang
menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan
menengah
sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat
atau
lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs
35.
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi
dan
bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
36.
Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah
tanggung
jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik
melalui
harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan
pelibatan
dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan
masyarakat
sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).
37.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di bidang pendidikan dan kebudayaan.
38.
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan
Tengah.
39.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi adalah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Kalimantan
Tengah.
40.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah
Kementerian
Agama Provinsi Kalimantan Tengah.
41.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi adalah Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Kalimantan Tengah.
BACA JUGA : Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN
PERSIAPAN PERMULAAN TAHUN PELAJARAN
Pasal 2
(1) Pendaftaran penerimaan peserta
didik baru pada SMA/SMK dilaksanakan satu hari setelah pengumuman kelulusan
SMP/MTs, dengan tahapan informasi PPDB tanggal 15 – 31 Mei 2020 dan pendaftaran
dimulai tanggal 22 – 26 Juni 2020. (2) Pendaftaran penerimaan peserta didik
baru pada SDLB/SMPLB/SMALB dilaksanakan bersamaan dengan SMA/SMK; (3) Kegiatan
penerimaan peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru. (4) Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
menyusun Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dengan mengacu pada
ayat (1) dan ayat (2); (5) Tanggal penetapan sebagai siswa baru di satuan
pendidikan adalah 13 Juli 2020; (6) Perencanaan pengaturan kelas dan penyusunan
jadwal pelajaran harus sudah selesai tanggal 1 0 Juli 2020 dan dilaporkan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. BAB III HARI PERTAMA
TAHUN PELAJARAN Pasal 3 Permulaan tahun pelajaran 2020/2021 adalah hari Senin,
13 Juli 2020. Pasal 4 Hari-hari pertama masuk sekolah merupakan serangkaian
kegiatan satuan pendidikan pada permulaan tahun pelajaran baru dimulai dengan
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), diisi dengan kegiatan antara lain :
(1) Peserta didik baru SMA/SMK/SLB diisi dengan kegiatan MPLS untuk pengenalan
satuan pendidikan (program, struktur, tata tertib, dan lain lain), penanaman
konsep pengenalan diri peserta didik dan kegiatan keagamaan sesuai dengan
tujuan pendidikan nasional, cara belajar dan sistem pembelajaran, kegiatan
kesiswaan, PBB, pembentukan pengurus kelas, pembagian kelompok belajar yang
dipandu oleh panitia dan/atau wali kelas. Semua kegiatan Masa Pengenalan
Lingkungan Sekolah (MPLS) peserta didik dilaksanakan dengan kegiatan pembiasaan
dan pengembangan diri yang dilandasi nilai-nilai karakter. (2) Pengurus OSIS
dapat dilibatkan dalam kegiatan MPLS. Sedangkan peserta didik yang tidak masuk
dalam pengurus OSIS diisi dengan kegiatan antara lain : menetapkan pengurus
kelas, pembentukan kelompok belajar, menyusun tata tertib kelas, kegiatan
keagamaan, dan dilanjutkan dengan kegiatan pembelajaran. (3) Hari-hari pertama
masuk satuan pendidikan tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang mengarah
pada kekerasan fisik dan mental yang dapat membahayakan keselamatan peserta
didik baik di dalam maupun di luar satuan pendidikan. (6) Pelaksanaan Masa
Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Peserta Didik Baru pada satuan pendidikan
berlangsung mulai hari Senin, 13 Juli 2020 dan berakhir hari Rabu, 15 Juli 2020.
5 Pasal 5 Kepala satuan pendidikan berkewajiban membuat program sebelum
dimulainya tahun pelajaran baru harus sudah selesai pada 10 Juli 2020, mencakup
: 1. Rencana Kerja Satuan Pendidikan. 2. Kalender Pendidikan. 3. Perencanaan
Pembelajaran. 4. Pelaksanaan Proses Pembelajaran. 5. Penilaian Hasil
Pembelajaran. 6. Pengawasan Proses Pembelajaran. 7. Pedoman Pelaksanaan
Penyelenggaraan Satuan Pendidikan, meliputi: a. Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan b. Struktur Organisasi Satuan Pendidikan. c. Pembagian Tugas
Pendidik dan Tenaga Kependidikan. d. Peraturan Akademik. e. Tata Tertib Satuan
Pendidikan (Tata Tertib Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik). f.
Tata Tertib Pengaturan Penggunaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Pendidikan. g. Adanya sinkronisasi kurikulum SMK dengan DU/DI. Pasal 6
Pengawasan Proses Pembelajaran dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan
Pengawas Satuan Pendidikan. BAB IV WAKTU KEGIATAN PEMBELAJARAN Pasal 7 Dalam
penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester.
Pasal 8 (1) Untuk Enam Hari Sekolah (EHS) Jumlah hari pembelajaran efektif
dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 216 (dua ratus enam belas)
hari belajar dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat puluh lima) hari
belajar yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum
yang berlaku. (2) Untuk Lima Hari Sekolah (LHS) Jumlah hari pembelajaran
efektif dalam 1 (satu) tahun pelajaran sekurang-kurangnya 180 (seratus delapan
puluh) hari belajar dan sebanyak-banyaknya 210 (dua ratus sepuluh) hari belajar
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, sesuai dengan kurikulum yang
berlaku. Pasal 9 (1) Waktu pembelajaran efektif adalah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri. (2) Beban
belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah
sebagai berikut : 6 a. SDLB/SMPLB/SMALB *): 1) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas I (satu) sampai dengan kelas III (tiga masing-masing minimum
sebanyak 32 jam (1152 Jam pembelajaran), untuk kelas IV (empat) – VI (enam)
sebanyak 36 jam jam (1296 Jam Pelajaran), dengan alokasi waktu 30 menit per jam
pembelajaran tatap muka. 2) Jumlah waktu pembelajaran per minggu untuk kelas
VII (tujuh) – IX (sembilan) minimal sebanyak 38 jam (1368 Jam pembelajaran),
dengan alokasi waktu 35 menit per jam pembelajaran tatap muka. 3) Jumlah waktu
pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sampai dengan kelas XII (dua
belas) minimal sebanyak 44 jam (1584 Jam pembelajaran), dengan alokasi waktu 40
menit per jam pembelajaran tatap muka. b. SMA: 1) Jumlah waktu pembelajaran per
minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 42 jam pelajaran, kelas XI (sebelas)
sebanyak 44 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak 44 jam
pembelajaran dengan alokasi waktu tiap jam pelajaran 45 menit. 2) Jumlah waktu
pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.512 jam
pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.584 jam pelajaran dan kelas XII (dua
belas) sebanyak 1.496 jam pembelajaran. 3) Minggu efektif per tahun pelajaran
untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36
minggu dan Kelas XII (dua belas) 34 minggu. c. SMK: 1) Jumlah waktu
pembelajaran per minggu untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 46 jam pelajaran,
kelas XI (sebelas) sebanyak 48 jam pelajaran dan kelas XII (dua belas) sebanyak
48 jam pembelajaran dengan alokasi waktu tiap jam pelajaran 45 menit. 2) Jumlah
waktu pembelajaran minimum per tahun untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 1.656 jam
pelajaran, kelas XI (sebelas) sebanyak 1.728 jam pelajaran dan kelas XII (dua
belas) sebanyak 1.632 jam pembelajaran. 3) Minggu efektif per tahun pelajaran
untuk kelas X (sepuluh) sebanyak 36 minggu, kelas XI (sebelas) sebanyak 36
minggu dan Kelas XII (dua belas) 34 minggu. d. Jam pembelajaran untuk setiap
mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam ayat (2). Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. *) Untuk SDLB, SMPLB, SMALB alokasi waktu jam pembelajaran
tatap muka dikurangi 5 menit.
REKOMENDASI KAMI : Kalender Pendidikan 2020/2021 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Silahkan Sahabat unduh
Filenya Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran
2020/2021 Klik
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Ajaran 2020/2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......