Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021
Gurunow.top
Kalender
Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021
Fungsi Kalender Pendidikan
Kalender Pendidikan merupakan bentuk pengaturan waktu untuk
kegiatan pembelajaran siswa selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan
tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari
libur.
Fungsi dari Kalender Pendidikan adalah untuk mendorong
efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Kalender Pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara
ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
Secara lebih khusus, Kalender Pendidikan bagi guru digunakan
untuk pedoman dalam penyusunan Program Tahunan (Prota), Program Semester
(Promes), Silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).
Komponen Kalender Pendidikan
Di dalam Kalender Pendidikan biasanya memuat hari efektif,
minggu efektif, libur semester, libur hari besar nasional, libur hari besar
keagamaan, dan libur khusus.
Berikut ini adalah komponen-komponen yang terdapat dalam
Kalender Pendidikan.
1. Permulaan tahun pelajaran
Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan
pembelajaran pada awal tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan.
2. Minggu efektif belajar
Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan
pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran pada setiap satuan pendidikan, yaitu
34 sampai 38 minggu.
3. Waktu pembelajaran efektif
Waktu belajar efektif merupakan jumlah jam pembelajaran setiap
minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk seluruh mata pelajaran termasuk
muatan lokal, yaitu 32 sampai 36 jam pembelajaran.
4. Waktu libur
Waktu libur adalah waktu yang ditetapkan untuk tidak diadakannya
kegiatan pembelajaran terjadwal pada satuan pendidikan yang dimaksud.
Waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar
semester, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum
(termasuk hari-hari libur nasional), dan hari libur khusus.
Kalender Pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh
masing-masing satuan pendidikan. Penyusunannya berdasarkan alokasi waktu pada
Standar Isi dengan memperhatikan ketentuan pemerintah.
Hari efektif pada satuan pendidikan ditetapkan dengan cara
menghitung jumlah hari dalam satu bulan atau tahun dikurangi hari libur,
ulangan semester gasal dan genap, dan beberapa hari lain sesuai kebijakan
sekolah.
Ketentuan Penetapan Kalender Pendidikan
Penetapan Kalender Pendidikan berdasarkan ketentuan sebagai
berikut.
Permulaan tahun pelajaran adalah bulan Juli setiap tahun dan
berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya.
Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri
Pendidikan Nasional, dan/atau Menteri Agama dalam hal yang terkait dengan hari
raya keagamaan, Kepala Daerah tingkat Kabupaten / Kota, dan/atau organisasi
penyelenggara pendidikan dapat menetapkan hari libur khusus.
Pemerintah Pusat / Provinsi / Kabupaten / Kota dapat menetapkan
hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan.
Permulaan dan Akhir Tahun Pelajaran
Tahun pelajaran 2020/2021 dimulai pada hari Senin, 13 Juli 2020
dan berakhir pada hari Sabtu, 10 Juli 2021.
PPDB dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2021
Penerimaan peserta didik baru tahun pelajaran 2020/2021
dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut : (a). Pemberitahuan ke masyarakat,
(b). Pendaftaran, (c). Seleksi, (d). pengumuman siswa yang diterima, dan {e).
Pendaftaran ulang siswa yang diterima, dengan mengacu kepada Ketentuan
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021.
Perencanaan kelas dan penyusunan jadwal pelajaran dilaksanakan
bulan Juli 2020.
Permulaan Tahun Pelajaran
Pelaksanaan hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dari jenjang
TK/RA, TKLB, jenjang SD/MI, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, jenjang SMA/MA,
SMALB, dan SMK/MAK dimulai tanggal 13 sampai dengan 18 Juli 2020.
Kegiatan hari – hari pertama masuk Sekolah/Madrasah dapat diisi
dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS):
1. Bagi SD /MI dan SDLB diadakan antara lain :
a. Pengenalan Sekolah/Madrasah dan cara belajar;
b. Pengumpulan data untuk kepentingan Tenaga Administrasi
Sekolah/Madrasah termasuk pengumpulan data melalui angket Orang tua, angket
Siswa, kuesioner dan pengisian catatan kumulatif yang lazim disebut Buku
Laporan Pribadi.
2. Bagi kelas VII SMP /MTs, SMPLB, kelas X SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK diisi dengan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
3. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) diisi dengan
kegiatan bridging course (persiapan-persiapan belajar pada jenjang
Sekolah/Madrasah yang lebih tinggi), budi pekerti/agama, peningkatan sradha dan
bhakti generasi muda, kerja bakti, pemisahan sampah plastik, reboisasi,
pengenalan Sekolah/Madrasah dan lain-lain yang bersifat mendidik serta tidak
boleh digunakan untuk kegiatan yang mengarah pada perploncoan.
4. Bagi Kelas II sampai dengan Kelas VI SD/MI, SDLB. kelas VIII,
IX SMP/MTs, SMPLB, dan Kelas XI, XII SMA/MA, SMALB, SMK diisi dengan kegiatan
sesuai dengan situasi dan kondisi setempat, misalnya : Bakti Sosial, Porseni,
Pendalaman Materi, Tes Penyegaran Bidang Studi/Mata Pelajaran dan sebagainya.
Kegiatan Belajar Mengajar
Kegiatan belajar mengajar dari jenjang TK/RA, TKLB, jenjang SD
/Ml, SDLB, jenjang SMP/MTs, SMPLB, dan jenjang SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK,
dilaksanakan mulai hari Senin tanggal 20 Juli 2020.
Pada permulaan semester, guru berkewajiban membuat persiapan
yang matang agar proses belajar mengajar dapat mencapai tujuan yang efektif.
Sekolah beserta guru sebagai pengelola proses belajar mengajar
wajib mempersiapkan kegiatan antara lain sebagai berikut.
1. Pemetaan Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
2. Program Semester
Di dalam menyusun dokumen Program Semester ditempuh
langkah-langkah sebagai berikut.
a. Menentukan hari belajar efektif untuk semester yang
bersangkutan dengan menyisihkan waktu untuk ulangan akhir semester dan
remedial.
b. Mengkaji Standar Isi mengacu kepada Kurikulum yang digunakan.
c. Menyusun Jadwal Penilaian Pembelajaran.
3. Menyusun RPP (Rencana Program Pembelajaran) dan/ atau
melaksanakan RPP.
a. RPP dibuat berdasarkan silabus yang telah ditentukan dalam
program pengajaran semester.
b. RPP merupakan persiapan/perencanaan guru untuk mengelola
proses belajar mengajar yang siap digunakan pada saat tatap muka dalam kelas.
4. Berbagai kegiatan ekstrakurikuler, kokurikuler, administrasi
kurikuler, pendekatan belajar mengajar dan penilaian serta bimbingan karier.
Penyerahan Raport Kepada Siswa
1. Untuk semester 1, dilaksanakan pada hari Sabtu, 19 Desember
202.
2. Untuk semester 2, dilaksanakan pada hari Sabtu, 12 Juni 2021.
3. Bagi sekolah/madrasah yang menyelenggarakan pendidikan 5
(lima) hari belajar per minggu dapat menyesuaikan.
Sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kegiatan pendidikan 5
(lima) atau 6 (enam) hari belajar per minggu yang setara dengan 200 hari sampai
dengan 245 hari belajar efektif per tahun sepanjang tidak mengurangi jumlah jam
belajar ef ektif yang telah ditetapkan.
Jumlah
Hari Belajar Sekolah/Madrasah Efektif dalam satu tahun pelajaran
sekurang-kurangya 200 (dua ratus) dan sebanyak-banyaknya 245 (dua ratus empat
puluh lima).
REKOMENDASI KAMI : Kalender Pendidikan 2020/2021 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
REKOMENDASI KAMI : Kalender Pendidikan 2020/2021 LENGKAP 34 Provinsi Indonesia
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021 Klik
Post a Comment for "Kalender Pendidikan Provinsi Bali Tahun Ajaran 2020/2021"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......