Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Gurunow.top Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan
Operasional Sekolah Reguler, yang bersumber dari jdih.kemdikbud.go.id
(1) Besaran alokasi dana BOS Reguler yang diberikan kepada Sekolah
penerima dihitung berdasarkan besaran satuan biaya dikalikan dengan jumlah
Peserta Didik.
(2) Satuan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
a. Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah) per 1 (satu) orang
Peserta Didik SD setiap 1 (satu) tahun;
b. Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) per 1 (satu)
orang Peserta Didik SMP setiap 1 (satu) tahun;
c. Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per 1
(satu) orang Peserta Didik SMA setiap 1 (satu) tahun;
d. Rp1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah) per 1
(satu) orang Peserta Didik SMK setiap 1 (satu) tahun; dan
e. Rp2.000.000,00(dua juta rupiah) per 1 (satu) orang Peserta
Didik SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB setiap 1 (satu) tahun.
(3) Jumlah Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berdasarkan data jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN pada Dapodik.
BACA JUGA :
- Kebijakan Dana BOS Tahun2020
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 TentangProgram Dokter Layanan Primer
- Permendikbud Nomor 2 Tahun2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanNomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 6 Tahun2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PerguruanTinggi Negeri
(1) Penghitungan alokasi
dana BOS Reguler untuk Sekolah Terintegrasi, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki
jumlah Peserta Didik kurang dari 60 (enam puluh) Peserta Didik tetap dihitung
sebesar 60 (enam puluh) Peserta Didik dikalikan satuan biaya.
(2) Penghitungan alokasi dana BOS Reguler untuk SMP terbuka dan
SMA terbuka didasarkan pada jumlah Peserta Didik yang memiliki NISN dan
perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
Silahkan
Sahabat unduh Filenya Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Klik
UNTUK LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler LIHAT DISINI
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......