Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
Gurunow.top PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG AKREDITASI PROGRAM STUDI DAN PERGURUAN TINGGI
1. Akreditasi adalah kegiatan penilaian
untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi.
2. Akreditasi Program Studi adalah
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi.
3. Akreditasi Perguruan Tinggi adalah
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Perguruan Tinggi.
4. Lembaga Akreditasi Mandiri, yang
selanjutnya disingkat LAM adalah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau
Masyarakat untuk melakukan Akreditasi Program Studi secara mandiri.
5. Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi, yang selanjutnya disingkat BAN-PT adalah badan yang dibentuk oleh
Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan Akreditasi Perguruan Tinggi secara
mandiri.
6. Standar Pendidikan Tinggi adalah
satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar
Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi dengan mengacu
pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
BACA JUGA :
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 TentangProgram Dokter Layanan Primer
- Permendikbud Nomor 2 Tahun2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanNomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 6 Tahun2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PerguruanTinggi Negeri
7. Standar Nasional Pendidikan Tinggi
adalah satuan standar yang meliputi Standar Nasional Pendidikan, ditambah
dengan Standar Penelitian, dan Standar Pengabdian kepada Masyarakat.
8. Standar Pendidikan Tinggi yang
ditetapkan oleh setiap Perguruan Tinggi adalah sejumlah standar dalam bidang
akademik dan nonakademik yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
9. Perguruan Tinggi adalah satuan
pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
10. Program Studi adalah kesatuan
kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran
tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
11. Pemimpin Perguruan Tinggi adalah
rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada
politeknik, akademi, dan akademi komunitas. 12. Masyarakat adalah kelompok
warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam
bidang pendidikan tinggi.
13. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
14. Pangkalan Data Pendidikan Tinggi
yang selanjutnya disebut PDDikti adalah kumpulan data penyelenggaraan
pendidikan tinggi seluruh Perguruan Tinggi yang terintegrasi secara nasional di
Kementerian.
15. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Silahkan Sahabat unduh PERMENDIKBUD Nomor
5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi Klik
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi "
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......