Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan
Gurunow.top PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI MAHASISWA BIDANG KESEHATAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
1. Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku peserta didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
2. Sertifikat Kompetensi adalah surat
tanda pengakuan terhadap kompetensi tenaga kesehatan untuk dapat menjalankan
praktik di seluruh Indonesia setelah lulus Uji Kompetensi. 3. Sertifikat Profesi
adalah surat tanda pengakuan untuk melakukan praktik profesi yang diperoleh
lulusan pendidikan profesi.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
4. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi.
5. Asosiasi Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan adalah kumpulan institusi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
BACA JUGA :
- Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 TentangProgram Dokter Layanan Primer
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanNomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 5 Tahun2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 6 Tahun2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PerguruanTinggi Negeri
7. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Pasal 2
(1) Mahasiswa bidang kesehatan pada akhir masa pendidikan program vokasi atau program profesi harus mengikuti Uji Kompetensi secara nasional.
(2) Mahasiswa bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan mahasiswa yang menempuh pendidikan pada Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi bidang kesehatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang memenuhi standar kompetensi kerja sebagai tenaga kesehatan.
Silahkan Sahabat unduh PERMENDIKBUD Nomor
2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang
Kesehatan Klik
Post a Comment for "Permendikbud Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Bidang Kesehatan"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......