Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer



Gurunow.top  
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Dokter Layanan Primer yang selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.
3. Fakultas Kedokteran adalah himpunan sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan dokter.
4. Organisasi Profesi Dokter yang selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran yang diakui oleh Pemerintah.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

BACA JUGA :


 Pasal 2
(1) Program DLP merupakan kelanjutan dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan terhadap lulusan.
(4) Program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan program DLP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.


Silahkan Sahabat unduh PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.


Post a Comment for "PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer "

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional