PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer
Gurunow.top PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG PROGRAM DOKTER LAYANAN PRIMER
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Dokter Layanan Primer yang
selanjutnya disingkat DLP adalah dokter yang mendapatkan pendidikan setara
spesialis yang menerapkan prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan
ilmu kedokteran komunitas, dan ilmu kesehatan masyarakat, serta mampu memimpin
dan menyelenggarakan pelayanan kesehatan tingkat primer yang berkualitas.
2. Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
yang selanjutnya disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi
kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara
bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam
rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di
berbagai sektor.
3. Fakultas Kedokteran adalah himpunan
sumber daya pendukung perguruan tinggi yang menyelenggarakan dan mengelola
pendidikan dokter.
4. Organisasi Profesi Dokter yang
selanjutnya disebut Organisasi Profesi adalah organisasi yang memiliki
kompetensi di bidang kedokteran yang diakui oleh Pemerintah.
5. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
6. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BACA JUGA :
- Permendikbud Nomor 2 Tahun2020 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa BidangKesehatan
- Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
- Permendikbud Nomor 4 Tahun2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanNomor 88 Tahun 2014 Tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri Menjadi PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum
- Permendikbud Nomor 5 Tahun2020 Tentang Akreditasi Program Studi Dan Perguruan Tinggi
- Permendikbud Nomor 6 Tahun2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PerguruanTinggi Negeri
Pasal 2
(1) Program DLP merupakan kelanjutan
dari program profesi dokter dan program internsip yang setara dengan dokter
spesialis.
(2) Program DLP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersifat pilihan pendidikan profesi kedokteran.
(3) Program DLP setara dengan program
dokter spesialis dalam hal standar pendidikan, pengakuan, dan penghargaan
terhadap lulusan.
(4) Program DLP sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diselenggarakan melalui program studi kedokteran layanan primer.
(5) Lulusan program DLP sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) setara dengan jenjang 8 (delapan) KKNI.
Silahkan Sahabat unduh PERMENDIKBUD Nomor
1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer Klik
Post a Comment for "PERMENDIKBUD Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Program Dokter Layanan Primer "
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......