LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Gurunow.top LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis
Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang ber sumber dari jdih.kemdikbud.go.id
Tata Cara Pengelolaan
1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan
oleh:
1) tim BOS provinsi; atau
2) tim BOS kabupaten/kota;
c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan
gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai berikut;
1) gubernur sebagai pengarah;
2) penanggung jawab terdiri atas:
a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan
b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan kepala
dinas lain terkait/badan/biro pengelola keuangan daerah sebagai anggota;
3) tim pelaksana terdiri atas:
a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi
sebagai ketua pelaksana; dan
b) anggota terdiri atas:
(1) tim pelaksana SD dan SMP;
(2) tim pelaksana SMA;
(3) tim pelaksana SMK;
(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(5) penanggung jawab data:
(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;
(b) penanggung jawab data BOS SMA;
(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan
(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau hubungan
masyarakat;
BACA JUGA :
d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah
provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh
masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah
provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan
perundang-perundangan yang berlaku;
3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama
gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah
kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan
perundang-perundangan yang berlaku;
4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB,
dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki
keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS
Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan
SLB, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan
pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler difokuskan pada aspek peningkatan kualitas
belajar dan mengajar di Sekolah;
8) memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh
kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;
9) memastikan semua penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah
dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan oleh kepala dinas yang menangani
urusan pendidikan;
10) memastikan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB menyiapkan
kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data batas akhir
pengambilan data dan bertanggung jawab atas kebenaran isian data Sekolah;
11) menugaskan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk
membuat laporan sesuai dengan ketentuan;
12) menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler
dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
13) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
14) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
Reguler SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik secara luring maupun daring;
dan
15) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada
SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
Silahkan
Sahabat unduh Filenya LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk
Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Klik
Semoga
Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk
membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Post a Comment for "LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......