Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler

Gurunow.top LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, yang ber sumber dari jdih.kemdikbud.go.id


Tata Cara Pengelolaan
1. Pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pemerintah Daerah melakukan pengelolaan dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengelolaan dana BOS Reguler pada Pemerintah Daerah dilakukan oleh:
1) tim BOS provinsi; atau
2) tim BOS kabupaten/kota;
c. tim BOS provinsi ditetapkan oleh gubernur melalui surat keputusan gubernur dengan susunan keanggotaan sebagai berikut;


1) gubernur sebagai pengarah;
2) penanggung jawab terdiri atas:
a) sekretaris daerah provinsi sebagai ketua; dan
b) kepala dinas yang menangani urusan pendidikan dan kepala dinas lain terkait/badan/biro pengelola keuangan daerah sebagai anggota;
3) tim pelaksana terdiri atas:
a) sekretaris dinas yang menangani urusan pendidikan provinsi sebagai ketua pelaksana; dan
b) anggota terdiri atas:
(1) tim pelaksana SD dan SMP;
(2) tim pelaksana SMA;
(3) tim pelaksana SMK;
(4) tim pelaksana SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(5) penanggung jawab data:
(a) penanggung jawab data BOS SD dan SMP;
(b) penanggung jawab data BOS SMA;
(c) penanggung jawab data BOS SMK; dan
(d) penanggung jawab data BOS SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;
(6) pelaksana unit publikasi, layanan informasi, atau hubungan masyarakat;


d. tugas dan tanggung jawab tim BOS provinsi sebagai berikut:
1) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan;
2) mempersiapkan naskah perjanjian hibah antara Pemerintah Daerah provinsi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
3) melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah atas nama gubernur dengan kepala/pimpinan badan penyelenggara SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang diselenggarakan masyarakat atau dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang mewakili SD dan SMP sesuai ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku;
4) melatih, membimbing dan mendorong SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk mengisi dan memperbaharui data Sekolah dalam Dapodik;
5) membantu SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri;
6) melakukan koordinasi, sosialisasi, atau pelatihan program BOS Reguler kepada Tim BOS kabupaten/kota atau SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB, dan dapat melibatkan pengawas Sekolah, Komite Sekolah, dan masyarakat;
7) melakukan pembinaan dan pemantauan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB dalam perencanaan, pengelolaan dan pelaporan dana BOS Reguler. Pembinaan dalam pengelolaan dana BOS Reguler  difokuskan pada aspek peningkatan kualitas belajar dan mengajar di Sekolah;
8) memastikan semua RKAS penerima BOS Reguler disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan sesuai kewenangan;
9) memastikan semua penggunaan dana BOS Reguler di Sekolah dimasukkan dalam RKAS yang telah disahkan oleh kepala dinas yang menangani urusan pendidikan;
10) memastikan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB menyiapkan kelengkapan dan kebenaran isian data Sekolah berdasarkan data batas akhir pengambilan data dan bertanggung jawab atas kebenaran isian data Sekolah;
11) menugaskan SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB untuk membuat laporan sesuai dengan ketentuan;
12) menugaskan sekolah untuk melaporkan penggunaan dana BOS Reguler dari Sekolah melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
13) memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat dengan menyediakan saluran informasi khusus BOS Reguler;
14) memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS Reguler SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik secara luring maupun daring; dan
15) melakukan monitoring pelaksanaan program BOS Reguler pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB;


Silahkan Sahabat unduh Filenya LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler Klik


Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.





Post a Comment for "LAMPIRAN Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler"

 

INFO TERKINI :
MUSIK DAN INTERNET

Lihat dan Download Lirik lagu Gratis dan Terlengkap dari lagu Daerah, Nasional, dan Internasional