Buku K13 Agama Hindu Kelas 1 - Buku Guru & Siswa
Gurunow.top Buku K13 Agama Hindu Kelas 1 - Buku Guru & Siswa
Mengacu pada Permendikbud Nomor : 67 tahun 2013
tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah
pada point II dinyatakan bahwa Kerangka Dasar Kurikulum 2013 memuat beberapa
landasan, yaitu: 1. Landasan Filosofis Landasan filosofis dalam pengembangan
kurikulum menentukan kualitas peserta didik yang akan dicapai kurikulum, sumber
dan isi dari kurikulum, proses pembelajaran, posisi peserta didik, penilaian
hasil belajar, hubungan peserta didik dengan masyarakat dan lingkungan alam di
sekitarnya. Kurikulum 2013 dikembangkan dengan landasan filosofis yang
memberikan dasar bagi pengembangan seluruh potensi peserta didik menjadi manusia
Indonesia berkualitas yang tercantum dalam tujuan pendidikan nasional. Pada
dasarnya, tidak ada satupun filosofi pendidikan yang dapat digunakan secara
spesifik untuk pengembangan kurikulum yang dapat menghasilkan manusia yang
berkualitas. Berdasarkan hal tersebut, Kurikulum 2013 dikembangkan menggunakan
filosofi sebagai berikut. a. Pendidikan berakar pada budaya bangsa untuk
membangun kehidupan bangsa masa kini dan masa mendatang. Pandangan ini
menjadikan Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan budaya bangsa Indonesia yang
beragam, diarahkan untuk membangun kehidupan masa kini, dan untuk membangun
dasar bagi kehidupan bangsa yang lebih baik di masa depan. Mempersiapkan
peserta didik untuk kehidupan masa depan selalu menjadi kepedulian kurikulum,
hal ini mengandung makna bahwa kurikulum adalah rancangan pendidikan untuk
mempersiapkan kehidupan generasi muda bangsa. Dengan demikian, tugas
mempersiapkan generasi muda bangsa menjadi tugas utama suatu kurikulum. Untuk
mempersiapkan kehidupan masa kini dan masa depan peserta didik, Kurikulum 2013
mengembangkan pengalaman belajar yang memberikan kesempatan luas bagi peserta
didik untuk menguasai kompetensi yang diperlukan bagi kehidupan di masa kini
dan masa depan, dan pada waktu bersamaan tetap mengembangkan kemampuan mereka
sebagai pewaris budaya bangsa dan manusia yang peduli terhadap permasalahan
masyarakat dan bangsa. b. Peserta didik adalah pewaris budaya bangsa yang
kreatif. Menurut pandangan filosofi ini, prestasi bangsa di berbagai bidang
kehidupan di masa lampau adalah sesuatu yang harus termuat dalam isi kurikulum
untuk dipelajari peserta didik. Proses pendidikan adalah suatu proses yang
memberi kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan 16 Buku Guru Kelas
I SD Edisi Revisi potensi dirinya menjadi kemampuan berpikir rasional dan
kecemerlangan akademik dengan memberikan makna terhadap apa yang dilihat,
didengar, dibaca, dipelajari dari warisan budaya berdasarkan makna yang
ditentukan oleh lensa budayanya dan sesuai dengan tingkat kematangan psikologis
serta kematangan fisik peserta didik. Selain mengembangkan kemampuan berpikir
rasional dan cemerlang dalam akademik, Kurikulum 2013 memposisikan keunggulan
budaya tersebut dipelajari untuk menimbulkan rasa bangga, diaplikasikan dan
dimanifestasikan dalam kehidupan pribadi, dalam interaksi sosial di masyarakat
sekitarnya, dan dalam kehidupan berbangsa masa kini. c. Pendidikan ditujukan
untuk mengembangkan kecerdasan intelektual dan kecemerlangan akademik melalui
pendidikan disiplin ilmu. Filosofi ini menentukan bahwa isi kurikulum adalah
disiplin ilmu, dan pembelajarannya adalah pembelajaran disiplin ilmu
(essentialism). Filosofi ini mewajibkan kurikulum memiliki nama mata pelajaran
yang sama dengan nama disiplin ilmu, selalu bertujuan untuk mengembangkan
kemampuan intelektual dan kecemerlangan akademik. d. Pendidikan untuk membangun
kehidupan masa kini dan masa depan yang lebih baik dari masa lalu dengan
berbagai kemampuan intelektual, kemampuan berkomunikasi, sikap sosial,
kepedulian, dan berpartisipasi untuk membangun kehidupan masyarakat dan bangsa
yang lebih baik (experimentalism and social reconstructivism).
REKOMENDASI KAMI : Buku
Kurikulum 2013 Pendidikan Agama Lengkap Kelas 1,2,3,4,5,6 SD/MI
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa, dan umat manusia. 2. Landasan Teoritis Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 17 standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: a. pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan b. pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum 3. Landasan Yuridis Landasan Yuridis Kurikulum 2013 adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Dengan filosofi ini, Kurikulum 2013 bermaksud untuk mengembangkan potensi peserta didik menjadi kemampuan dalam berpikir reflektif bagi penyelesaian masalah sosial di masyarakat, dan untuk membangun kehidupan masyarakat demokratis yang lebih baik. Dengan demikian, Kurikulum 2013 menggunakan filosofi sebagaimana di atas dalam mengembangkan kehidupan individu peserta didik dalam beragama, seni, kreativitas, berkomunikasi, nilai dan berbagai dimensi inteligensi yang sesuai dengan diri seorang peserta didik dan diperlukan masyarakat, bangsa, dan umat manusia. 2. Landasan Teoritis Kurikulum 2013 dikembangkan atas teori “pendidikan berdasarkan standar” (standard-based education), dan teori kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum). Pendidikan berdasarkan standar menetapkan adanya standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara yang dirinci menjadi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 17 standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik dalam mengembangkan kemampuan untuk bersikap, berpengetahuan, berketerampilan, dan bertindak. Kurikulum 2013 menganut: a. pembelajaan yang dilakukan guru (taught curriculum) dalam bentuk proses yang dikembangkan berupa kegiatan pembelajaran di sekolah, kelas, dan masyarakat; dan b. pengalaman belajar langsung peserta didik (learned-curriculum) sesuai dengan latar belakang, karakteristik, dan kemampuan awal peserta didik. Pengalaman belajar langsung individual peserta didik menjadi hasil belajar bagi dirinya, sedangkan hasil belajar seluruh peserta didik menjadi hasil kurikulum 3. Landasan Yuridis Landasan Yuridis Kurikulum 2013 adalah: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; c. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, beserta segala ketentuan yang dituangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; dan d. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Buku K13 Agama Hindu Kelas 1 - Buku Guru
Jenis File : PDF
Jenis Kertas ; A4
Jumlah Halaman : 208 Halaman
Ukuran File : 11.321 KB
Buku K13 Agama Hindu Kelas 1 - Buku Siswa
Jenis File : PDF
Jenis Kertas ; A4
Jumlah Halaman : 136 Halaman
Ukuran File : 32.878 KB
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena Berbagi_Itu_Indah.
Post a Comment for "Buku K13 Agama Hindu Kelas 1 - Buku Guru & Siswa"
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda, Jika Link DOWNLOAD NOW Erorr......