Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019
Gurunow.top Permendikbud Nomor 14 Tahun 2019. Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Pedoman Dan Kriteria Penyensoran, Penggolongan Usia Penonton, Dan Penarikan Film Dan Iklan Film Dari Peredaran
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Sensor Film adalah penelitian,
penilaian, dan penentuan kelayakan Film dan Iklan Film untuk dipertunjukkan
kepada khalayak umum.
2. Film adalah karya seni budaya yang
merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan
kaidah sinematografi dengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan.
3. Iklan Film adalah bentuk publikasi
dan promosi Film.
4. Surat Tanda Lulus Sensor yang
selanjutnya disingkat STLS adalah surat yang diterbitkan oleh Lembaga Sensor
Film bagi setiap Film dan Iklan Film yang akan diedarkan dan/atau
dipertunjukkan.
5. Kriteria Penyensoran adalah ukuran
dan/atau standar yang berisi batasan-batasan, larangan, kewajiban, dan
pengaturan yang berkaitan dengan Film dan Iklan Film.
6. Pertunjukan Film adalah pemutaran
dan/atau penayangan yang diperuntukkan kepada umum melalui berbagai media.
7. Lembaga Sensor Film yang selanjutnya
disingkat LSF adalah lembaga yang melakukan penyensoran setiap Film dan Iklan
Film. 8. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
kebudayaan.
Silahkan Sahabat unduh Filenya Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan bermanfaaat
bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena
Berbagi_Itu_Indah.