Juknis Tunjangan Khusus Guru PNS dan GBPNS pada Madrasah Tahun 2019
Gurunow.top Menindaklanjuti
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik
Indonesi Nomor : 7265 Tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk
Teknis Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil dan Bukan
Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019. Maka sesuai perihal diatas di
sampaikan kepada Saudara/Saudari untuk di tindak lanjuti sebagai acuan
pembayaran Tunjangan Khusus bagi Guru Pegawai Negeri Sipil dan Bukan Pegawai
Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2019. Demikian, atas perhatian di ucapkan
terima kasih.
Silahkan Sahabat unduh Filenya Klik
Semoga Postingan kami Berguna dan
bermanfaaat bagi anda sahabat, jangan Lupa untuk membagikan Artikel ini Karena
Berbagi_Itu_Indah.